Pemeriksaan lanjutan kembali dilaksanakan pada 30 November menggunakan tes swab PCR kepada 13 guru yang menunjukkan gejala Covid-19.
Hasilnya, sebanyak 10 orang dilaporkan positif Covid-19, sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan negatif.
Pada 1 Desember, pemeriksaan lanjutan dilakukan kepada 23 guru. Hasilnya, 16 orang dinyatakan terpapar Covid-19, empat orang dilaporkan negatif, dan tiga orang lainnya masih menunggu hasil tes swab PCR.
Dengan demikian, ada 33 guru dan petugas tata usaha (TU) yang dinyatakan positif Covid-19 per 3 Desember 2020. Satu orang yang dinyatakan positif Covid-19 kini menjalani isolasi di rumah sakit. Sementara, tiga pasien memutuskan untuk melakukan isolasi di Wisma Atlet.
Anggota rombongan yang positif terpapar Covid-19 kebanyakan merupak orang tanpa gejala (OTG).
Tanpa melakukan tes usap maupun tes cepat Covid-19 terlebih dahulu, rombongan itu bertandang ke Jogja. Mereka pergi tanpa mengantongi izin.
"Itu secara formal ataupun nonformal tidak melakukan izin ke kami atau pemberitahuan minimal, itu enggak ada," kata Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kantor Wilayah DKI Jakarta, Nur Pawaiddudin, Kamis (3/12/2020).
Pihak Kemenag menyatakan menyesalkan perjalanan tersebut. Pasalnya, penyebaran Covid-19 dj Indonesia belum terkendali.
Pada 20 November 2020 itu, tercatat ada 1.240 penambahan kasus baru Covid-19 di Jakarta. Hingga hari itu, total pasien positif Covid-19 di Jakarta tercatat 124.243 orang.
Pada hari yang sama, sebanyak 68 kasus baru Covid-19 ditemukan di Jogja. Total kasus di Jogyakarta hingga saat itu sebanyak 5.004 orang.
Namun penambahan kasus tersebut tak mengurungkan niat rombongan itu untuk pergi ke Jogja.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) Unifah Rosyidi menilai, harus ada sanksi kepada para guru MAN 22 Palmerah itu. Unifah mengatakan, sanksi perlu diberikan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di kemudian hari.
Perlu pula diatur sistem kerja selama work from home (WFH) dalam suatu standar operasional prosedur (SOP).
"Atas peristiwa ini, kita harus men-develop sanksi yang jelas itu di dalam SOP," ujar Unifah.
Unifah mengatakan, di dalam SOP tersebut diatur apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh pihak guru selama WFH dalam rangka pembelajaran jarak jauh di masa pandemi.
"Ada atau tidak ada akibat (dari berlibur), itu harus tetap ada sanksi tertulis bagi mereka yang meninggalkan tempat untuk pergi di luar tugas dan kewajibannya selama WFH," ujar dia.
"Jangan dipikir karena dia WFH jadi boleh melakukan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan tugas dia," tegas Unifah
Unifah menyatakan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Agama, harus memanggil dan menyelidiki mengapa pelanggaran ini terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.