Tanpa melakukan tes usap maupun tes cepat Covid-19 terlebih dahulu, rombongan itu bertandang ke Jogja. Mereka pergi tanpa mengantongi izin.
"Itu secara formal ataupun nonformal tidak melakukan izin ke kami atau pemberitahuan minimal, itu enggak ada," kata Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kantor Wilayah DKI Jakarta, Nur Pawaiddudin, Kamis (3/12/2020).
Pihak Kemenag menyatakan menyesalkan perjalanan tersebut. Pasalnya, penyebaran Covid-19 dj Indonesia belum terkendali.
Pada 20 November 2020 itu, tercatat ada 1.240 penambahan kasus baru Covid-19 di Jakarta. Hingga hari itu, total pasien positif Covid-19 di Jakarta tercatat 124.243 orang.
Pada hari yang sama, sebanyak 68 kasus baru Covid-19 ditemukan di Jogja. Total kasus di Jogyakarta hingga saat itu sebanyak 5.004 orang.
Namun penambahan kasus tersebut tak mengurungkan niat rombongan itu untuk pergi ke Jogja.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) Unifah Rosyidi menilai, harus ada sanksi kepada para guru MAN 22 Palmerah itu. Unifah mengatakan, sanksi perlu diberikan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di kemudian hari.
Perlu pula diatur sistem kerja selama work from home (WFH) dalam suatu standar operasional prosedur (SOP).
"Atas peristiwa ini, kita harus men-develop sanksi yang jelas itu di dalam SOP," ujar Unifah.
Unifah mengatakan, di dalam SOP tersebut diatur apa yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan oleh pihak guru selama WFH dalam rangka pembelajaran jarak jauh di masa pandemi.
"Ada atau tidak ada akibat (dari berlibur), itu harus tetap ada sanksi tertulis bagi mereka yang meninggalkan tempat untuk pergi di luar tugas dan kewajibannya selama WFH," ujar dia.
"Jangan dipikir karena dia WFH jadi boleh melakukan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan tugas dia," tegas Unifah
Unifah menyatakan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Agama, harus memanggil dan menyelidiki mengapa pelanggaran ini terjadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.