JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk delapan orang yang diduga mafia tanah. Mereka diduga telah menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia warga Jakarta ke bank dengan nilai Rp 6 miliar.
"Ini pengungkapan kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah, mereka ini terorganisir dengan menggunakan dokumen palsu. Kejadiannya ini laporan polisinya tahun 2017," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Berantas Mafia Tanah, BPN Digitalisasi Dokumen Pertanahan
Yusri mengatakan, ada total 10 tersangka dalam kasus itu, delapan orang telah ditangkap dan dua lagi masih dalam pengejaran
Dari delapan tersangka tersebut, satu orang sedang sakit karena menderita stroke dan satu orang berada di dalam Lapas Cipinang akibat kasus penipuan tanah yang berbeda.
Kasus itu berawal pada 2015 ketika para tersangka membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat milik korban dengan alasan membantu renovasi rumah korban.
Setelah sertifikat dikuasai, para tersangka kemudian bekerja sama
melakukan transaksi jual beli tanpa sepengetahuan korban menggunakan dokumen yang dipalsukan mereka.
"Bahkan suami korban yang sudah meninggal sejak tahun 2004 bisa muncul kembali suratnya, dipalsukan. Setelah sertifikat dibalik nama kemudian diagunkan ke bank dengan nilai Rp 6 miliar," ujar Yusri
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan korban dalam kasus ini kadang tidak sadar telah menjadi korban kejahatan.
"Intinya tindak pidana ini kadang tidak disadari oleh korban dan baru sadar setelah menempuh beberapa tahun ke depan. Hingga timbul banyak kasus perdata di BPN dan pengadilan akibat beberapa modus operandi yang tidak disadari," kata Tubagus.
Tubagus menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2015, dilaporkan pada 2017, dan terungkap pada 2020.
Tubagus menjelaskan dalam kasus itu para tersangka menggadaikan sertifikat ke bank, kemudian ditebus dan terjadi perpindahan kepemilikan.
Korban sadar telah menjadi korban penipuan setelah didatangi oleh pihak bank yang mengatakan sertifikat miliknya sudah beralih kepemilikannya menjadi atas nama salah satu tersangka dan diagunkan senilai Rp 6 miliar.
Sementara faktanya korban tidak pernah mengalihkan kepemilikan terhadap sertifikat tanahnya dan atau menandatangani apa pun terkait peralihan kepemilikan.
Lokasi tanah berada di Jalan Pulo Asem Utara II, Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Korban kemudian melapor ke polisi. Penyidik kemudian berhasil meringkus delapan tersangka dan mencari dua DPO lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang UU ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi juga kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu pemulihan hak korban atas sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.