Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Pembangunan Sekolah Baru Hanya Rp 3,8 M, sedangkan RKT DPRD DKI Rp 888 M

Kompas.com - 04/12/2020, 11:33 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta hanya sebesar Rp 3,8 miliar di tahun 2021.

Jumlah tersebut tertuang dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021 yang diunggah dari situs apbd.jakarta.go.id.

Besar anggaran pembangunan unit sekolah baru tersebut tertulis sebanyak Rp 3.815.223.492. Jika dibandingkan dengan Rancangan Anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta, anggaran pembangunan sekolah baru tersebut sangat jomplang.

DPRD mengusulkan anggaran untuk RKT sebanyak Rp 888 miliar atau jika ditulis lebih rinci sebesar Rp 888.681.846.000 dalam KUA-PPAS APBD 2021.

Baca juga: Gaji Anggota DPRD DKI Diusulkan Rp 8,38 Miliar Per Tahun pada 2021

Tidak hanya untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), jumlah anggaran RKT yang diusulkan DPRD DKI Jakarta juga masih jauh dibandingkan dengan pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah.

Tertulis untuk kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah hanya mendapat anggaran Rp 160,2 miliar saja.

Seperti diketahui usulan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta terjadi di tengah kemerosotan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pimpinan Komisi II: Tak Elok DPRD DKI Usulkan Kenaikan Gaji Saat Krisis Pandemi Covid-19

Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam RKT 2021 mencapai Rp 888 miliar untuk 106 anggota DPRD DKI Jakarta.

Rancangan Anggaran RKT 2021 tersebut tertuang setiap anggota bisa mengantongi uang sebesar Rp 8,3 miliar per tahun atau Rp 689 juta per bulan apabila setiap kegiatan dalam RKT terlaksana.

Berikut rincian rancangan anggaran RKT untuk setiap anggota DPRD DKI Jakarta pada 2021:

Pendapatan langsung:

1. Uang representasi: Rp 2.250.000 per bulan
2. Uang paket: Rp 225.000 per bulan
3. Tunjangan keluarga: Rp 315.000 per bulan
4. Tunjangan jabatan: RP 3.262.500 per bulan
5. Tunjangan beras: Rp 240.000 per bulan
6. Tunjangan komisi: Rp 326.250 per bulan
7. Tunjangan badan: Rp 130.500 per bulan
8. Tunjangan perumahan: Rp 110.000.000 per bulan
9. Tunjangan komunikasi: Rp 21.500.000 per bulan
10. Tunjangan transportasi: Rp 35.000.000 per bulan

Total: Rp 173.249.250 per bulan

Satu tahun: Rp 2.078.991.000

Pendapatan tidak langsung (1):

1. Kunjungan dalam provinsi: Rp 14.000.000 per bulan
2. Kunjungan luar provinsi: Rp 80.000.000 per bulan
3. Kunjungan lapangan komisi: Rp 14.000.000 per bulan
4. Rapat kerja dengan eksekutif:Rp 6.000.000 per bulan
5. Tunjangan sosperda: Rp 16.800.000 per bulan
6. Tunjangan ranperda: Rp 4.200.000 per bulan
7. Tunjangan sosial kebangsaan: Rp 8.400.000 per bulan

Total: Rp 143.400.000 per bulan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com