Pandemi Covid-19 semakin memperparah kondisi perekonomian warga Ibu Kota.
Berdasarkan data Disnaker DKI Jakarta hingga April 2020, tercatat 323.224 pekerja Ibu Kota terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa upah (unpaid leave) akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Soal Kenaikan Gaji DPRD DKI, F-Demokrat: Bisa Tekor Kalo Enggak Naik
Rinciannya, 50.891 pekerja di 6.782 perusahaan mengalami PHK dan 272.333 pekerja di 32.882 perusahaan dirumahkan.
Tidak sedikit pula pekerja yang harus menerima pemotongan gaji karena kondisi keuangan perusahaan.
5. Pemprov DKI memiliki utang Rp 16,5 triliun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerima pinjaman dana sebesar Rp 16,5 triliun dari pemerintah pusat.
Dana tersebut berasal dari APBN dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp 10 triliun dan dari PT SMI Rp 5 triliun.
Pemprov DKI Jakarta awalnya mengajukan usulan utang sebesar Rp 12,5 triliun, yang mana Rp 4,5 triliun di antaranya untuk tahun ini dan Rp 8 triliun tahun 2021.
Dana itu akan digunakan mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala, terutama sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olahraga.
6. Anggaran pembangunan sekolah lebih kecil
Berdasarkan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021 yang diunggah dari situs apbd.jakarta.go.id, anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) untuk Dinas Pendidikan DKI Jakarta hanya sebesar Rp 3,8 miliar, tepatnya Rp 3.815.223.492 pada tahun 2021.
Baca juga: Anggaran Pembangunan Sekolah Baru Hanya Rp 3,8 M, sedangkan RKT DPRD DKI Rp 888 M
Angka tersebut sangat jomplang apabila dibandingkan dengan RKT DPRD DKI Jakarta Rp 888 miliar.
Tidak hanya untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), anggaran pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Sekolah lebih kecil dibanding anggaran RKT yang diusulkan DPRD DKI.
Tertulis untuk kegiatan pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Sekolah hanya mendapat anggaran Rp 160,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.