BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mempertanyakan proses hukum kasus dugaan pencabulan anak 11 tahun di rumah ibadah kawasan Bekasi Barat.
Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto ini, penyelidikan kasus tersebut harusnya sudah selesai lantaran pelaporan sudah dilakukan keluarga korban sejak Januari 2020.
Namun, sampai saat ini belum jelas penanganan kasusnya.
"Ya harus diakui kalau peristiwa Juli 2019, walaupun terlambat setengah tahun pelaporannya Januari 2020, ya mohon apapun juga tetap ditindak lanjuti. Saya akan koordinasi dengan Polres," kata dia saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).
"Harus ada dorongan dari elemen masyarakat. Khususnya media untuk selalu mengangkat ke permukaan kalau ada masalah yang tidak beres soal kasus anak," kata dia.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Dicabuli dan Dipaksa Nonton Video Porno di Rumah Ibadah
Kak Seto dalam waktu dekat juga akan menyambangi korban untuk memberikan pendampingan secara langsung.
Dia berharap polisi bisa lebih serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak sehingga tak membuka celah bagi para predator seks di bawah umur untuk beraksi.
Kasus itu dilaporkan ke polisi Januari 2020. Namun hingga saat ini, keluarga tak kunjung mendapat kemajuan penangganan kasus tersebut.
"Sudah lapor dari Januari (2020), sudah visum juga anak saya, cuma belum ada kelanjutan lagi," kata CB orangtua korban.
CB menjelaskan, kasus itu terungkap setelah dirinya curiga putrinya selalu membawa uang dalam jumlah banyak ke rumah.
Baca juga: Polisi: Tersangka Pencabulan Bocah di Pondok Aren Sudah 4 Kali Beraksi Sejak 2017
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.