JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul petisi terkait penolakan kenaikan gaji DPRD DKI Jakarta 2021 di situs change.org. Petisi tersebut dibuat seseorang bernama Andy Budiman.
Petisi dengan judul "Gagalkan Kenaikan Gaji DPRD DKI" itu dibuat hari ini, Jumat (4/12/2020), ditunjukan kepada DPRD DKI Jakarta.
"Kami warga Jakarta keberatan uang pajak kami dipakai untuk memperkaya diri para anggota dewan," demikian isi petisi tersebut.
Baca juga: 6 Alasan Usul Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Jakarta 2021 Harus Ditolak
Dalam petisi itu juga ditulis bahwa petisi sebagai salah satu bentuk perjuangan untuk membela orang-orang yang kini terdampak di masa pandemi, tapi di sisi lain DPRD justru menaikan gaji dan tunjangan mereka.
"Dana kegiatan buat diri mereka sendiri yang konon per-orang mencapai Rp 700 juta per bulan. Angka yang tak terbayangkan besarnya di masa sulit seperti ini," tulis petisi itu.
Adapun dalam petisi itu juga ditulis nama-nama beberapa tokoh publik dan seperti sastrawan Goenawan Mohamad, Ayu Utami dan beberapa politikus PSI Grace Natalie, Raja Juli Antoni, dan Tsamara Amani.
Baca juga: Anggaran Pembangunan Sekolah Baru Hanya Rp 3,8 M, sedangkan RKT DPRD DKI Rp 888 M
Pukul 14.41 WIB, petisi tersebut baru ditandatangani oleh 679 peserta.
Seperti diketahui usulan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta terjadi di tengah kemerosotan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam RKT 2021 mencapai Rp 888 miliar untuk 106 anggota DPRD DKI Jakarta.
Rancangan Anggaran RKT 2021 tersebut tertuang setiap anggota bisa mengantongi uang sebesar Rp 8,3 miliar per tahun atau Rp 689 juta per bulan apabila setiap kegiatan dalam RKT terlaksana.
Berikut rincian rancangan anggaran RKT untuk setiap anggota DPRD DKI Jakarta pada 2021:
1. Uang representasi: Rp 2.250.000 per bulan
2. Uang paket: Rp 225.000 per bulan
3. Tunjangan keluarga: Rp 315.000 per bulan
4. Tunjangan jabatan: RP 3.262.500 per bulan
5. Tunjangan beras: Rp 240.000 per bulan
6. Tunjangan komisi: Rp 326.250 per bulan
7. Tunjangan badan: Rp 130.500 per bulan
8. Tunjangan perumahan: Rp 110.000.000 per bulan
9. Tunjangan komunikasi: Rp 21.500.000 per bulan
10. Tunjangan transportasi: Rp 35.000.000 per bulan
Total: Rp 173.249.250 per bulan
Satu tahun: Rp 2.078.991.000
1. Kunjungan dalam provinsi: Rp 14.000.000 per bulan
2. Kunjungan luar provinsi: Rp 80.000.000 per bulan
3. Kunjungan lapangan komisi: Rp 14.000.000 per bulan
4. Rapat kerja dengan eksekutif:Rp 6.000.000 per bulan
5. Tunjangan sosperda: Rp 16.800.000 per bulan
6. Tunjangan ranperda: Rp 4.200.000 per bulan
7. Tunjangan sosial kebangsaan: Rp 8.400.000 per bulan