JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video ajakan jihad dalam azan hingga viral di media sosial.
Hingga kini, polisi masih mengusut kasus itu dengan memburu pembuat video tersebut.
"Akan kami kejar terus (pembuat video). Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).
H sebelumnya ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis kemarin.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan
Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.
Video yang disebar H itu memperlihatkan sekelompok jemaah yang hendak shalat. Adapun muazin mengganti lafal “hayya ala al-solah” menjadi “hayya ala al-jihad”.
H mendapatkan video itu dari grup WhatsApp (WA) dengan nama Forum Muslim Cyber One News (FMCONews).
Setelah itu, H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun Instagram pribadinya @hashophasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta.
Baca juga: Penyebar Video Azan Ajakan Jihad Ditangkap, Polisi: Pelaku Dapat dari Grup WA
Adapun H disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan