JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Keuskupan Agung Jakarta, Rm Adi Prasojo mengatakan, perayaan Natal di Gereja Katedral di masa pandemi akan tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/12/2020) Adi menjelaskan waktu ibadah natal dan malam natal akan dibatasi maksimal satu jam.
"Untuk perayaan Natal tetap akan dijalankan dengan sederhana dan menghindarkan ibadah Natal yang panjang, jadi ibadah Natal itu kita bikin maksimal satu jam, tidak boleh lebih dari itu," kata Adi Prasojo.
Baca juga: Hasil Pemetaan BPBD, Ini 82 Kelurahan Rawan Banjir di Jakarta
Meski dibatasi, Gereja Katedral akan menjadwalkan dua kali ibadah Natal dan Malam Natal. Pada 24 Desember 2020, ibadah malam natal akan digelar pukul 17.00 WIB dan 20.00 WIB. Selain itu ada ibadah online melalui Kanal YouTube Komsos Katedral Jakarta pada pukul 18.30 WIB.
Sementara itu, ibadah natal pada 25 Desember 2020 akan digelar pukul 09.00 WIB dan 17.00 WIB. Selain itu juga akan digelar ibadah online pada pukul 11.00 WIB.
Kapasitas jemaat pun akan dibatasi yakni hanya 20 persen dari kapasitas normal di Gereja Katedral.
"Selama ini ibadah dengan umat hanya satu kali, tapi khusus untuk tanggal 24 dan 25 Desember kita buat dua kali dengan umat, dengan kuota umat 20 persen dari kapasitas umum," ujar Adi.
Adi melanjutkan, hal itu dilakukan agar jemaat tetap bisa merayakan Natal di gereja.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Terus Melonjak, Efektifkah PSBB?
Ia juga mengimbau kepada jemaat untuk langsung kembali ke rumah masing-masing dan tidak berkumpul setelah ibadah berlansung.
Gereja Katedral sudah menerapkan ibadah offline dengan menerapkan protokol kesehatan selama tiga bulan terakhir ini.
Setiap jemaat diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ke ruang ibadah dan diukur suhu tubuhnya.
Lima pelayan liturgi pun sudah dipastikan bebas Covid-19 setiap bertugas melayani jemaat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan