BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Kota Bekasi AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan pencabulan anak usia 11 tahun.
M (40), selaku terlapor sudah diperiksa. Namun, M membantah tuduhan keluarga korban.
"Kami sudah periksa terduga pelaku. Namun tetap tidak mau mengaku," kata Alfian saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Namun demikian, Alfian menekankan, penyidik tak akan mengejar pengakuan terlapor. Penyidik akan fokus kepada bukti dan keterangan saksi.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Dicabuli dan Dipaksa Nonton Video Porno di Rumah Ibadah
Saat ini, pihaknya telah mengantongi keterangan orangtua korban, ketua RW setempat hingga korban.
Hasil visum korban juga sudah diterima penyidik.
"Kita sudah kantongi hasil visumnya. Kita akan lakukan pemeriksaan kembali kepada keluarga korban untuk memperkuat bukti," ucap Alfian.
Kasus itu dilaporkan ke polisi pada Januari 2020. Namun hingga saat ini, keluarga tak kunjung mendapat kemajuan penangganan kasus tersebut.
"Sudah lapor dari Januari (2020), sudah visum juga anak saya, cuma belum ada kelanjutan lagi," kata CB orangtua korban.
Baca juga: Kak Seto Pertanyakan Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak di Bekasi
CB menjelaskan, kasus itu terungkap setelah dirinya curiga putrinya selalu membawa uang dalam jumlah banyak ke rumah.
CB bertanya kepada anaknya tentang asal uang tersebut. Putrinya memberi jawaban yang tak meyakinkan.
"Anak saya bilang uangnya nemu di jalan. Saya enggak percaya. Saya desak lagi, tanya uangnya dari mana? Ternyata uangnya dikasih si pelaku itu," ujar CB.
CB kemudian mendapatkan pesan WhatsApp dari tetangga terkait gerak gerik M yang mencurigakan.
Tetangga mengatakan, M beberapa kali membawa putri CB ke rumah ibadah.
CB kemudian menanyakan hal tersebut kepada putrinya. Awalnya putrinya berkelit.
Namun lama-lama korban mengaku bahwa dia sering dibawa ke bagian atas rumah ibadah lalu diajak nonton video porno.
Baca juga: Polisi: Tersangka Pencabulan Bocah di Pondok Aren Juga Pernah Membegal Pesepeda
Beberapa kali korban berusaha lari, tetapi pelaku memegang tangan korban untuk tidak pergi dan tetap menyaksikan video tersebut.
Sambil menonton video porno, korban mengaku bagian vitalnya kerap digerayangi pelaku.
"Saya mikir lagi. Masak sih tega? Orang tetangga dekat kok," kata CB.
Setelah mendengar pengakuan korban, CB melaporkan kejadian itu kepada keluarga pelaku. Langkah hukum akhirnya ditempuh dengan membuat laporan polisi pada Januari 2020.
Namun hingga saat ini, proses hukum masih mandek.
CB mengaku sudah mempunyai niatan untuk berdamai. Namun, kasus hukum harus tetap berlanjut.
"Kalau saya sebagai orangtua sih maunya porses hukum tetap berlanjut. Damai sih damai tapi proses hukum harus tetap berlanjut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.