JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 49 warga negara asing (WNA) dideportasi dari wilayah Jakarta Selatan sejak bulan Januari-November 2020.
Puluhan WNA tersebut dideportasi karena melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.
"Selama tahun 2020 ini, ada 49 WNA yang kami lakukan deportasi sejak bulan Januari sampai November kemarin," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Tito menjelaskan, mayoritas WNA yang dideportasi karena izin tinggal sudah habis.
Bahkan, sambungnya, terdapat tiga WNA yang melakukan tindakan hukum projusititia.
Baca juga: Hak Milik Apartemen WNA Dianggap Bertentangan dengan Reforma Agraria
"Kita projustitia juga ada tiga, dua sudah putus, satu lagi sudah P21. Kasusnya pelanggaran keimigrasian," tutur Tito.
Tito menyebutkan, pelanggaran oleh WNA tersebut paling banyak terjadi sebelum pandemi Covid-19.
Ia menambahkan, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan selama Covid-19.
Adapun selama bulan April hingga Juni 2020 Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hanya menerbitkan kurang dari 500 dokumen keimigrasian bagi WNA.
Penerbitan dokumen tersebut meliputi penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.