BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Kota Bekasi AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan penyebab lamanya waktu penyidikan kasus pencabulan bocah berusia 11 tahun di rumah ibadah kawasan Bekasi Barat.
Sejak dilaporkan pada Januari 2020, polisi baru satu kali memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari korban, pelaku yang berinisial M (40), keluarga korban, hingga ketua RW setempat.
Namun ketika dipanggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan, mereka tak kunjung datang ke Polres.
"Sebenarnya untuk masalah pemeriksaan dan surat panggilan sudah berkali-kali kami layangkan. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang," kata Alfian saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).
"Hari ini juga kami panggil untuk diperiksa, tapi tidak bisa datang juga," tambah dia.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Dicabuli dan Dipaksa Nonton Video Porno di Rumah Ibadah
Menurut Alfian, keluarga korban tidak bisa datang karena kesibukan kedua orang tua. Sedangkan terduga pelaku dan ketua RW juga tidak hadir dalam pemeriksaaan berikutnya dengan alasan yang belum diketahui.
Namun demikian, selama berjalannya proses penyelidikan, terungkap fakta bahwa pelaku, korban hingga ketua RW masih dalam ikatan keluarga.
Walau korban dan pelaku memiliki hubungan darah, Alfian memastikan proses penyidikan tetap berjalan.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil kedua orangtua korban untuk diperiksa kembali.
"Saya sih terus terang sebagai atasan penyidik harus memberikan kepastian hukum. Karena kan harus ada asas manfaat, asas keadilan dalam proses hukum," kata Alfian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan