JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan artis cilik berinisial RFA alias IBS kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
IBS ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020) malam.
"Tadi malam tim kami Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang berinisial IBS. Yang bersangkutan pernah atau mantan artis cilik,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani, Jumat (4/12/2020).
Hingga kini, IBS masih menjelani pemeriksaan oleh penyidik terkait penangkapan tekait narkoba itu.
Baca juga: Mantan Artis Cilik IBS Kembali Ditangkap gara-gara Kasus Narkoba
Namun dari hasil tes urine yang sudah dilakukan, IBS dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Kita sudah cek urine, hasilnya (IBS) positif," kata Wadi.
Wadi menyebut, jajarannya mendapati barang bukti berupa alat hisap sabu dan paper clip saat menangkap IBS.
Hanya saja, polisi tak menemukan sabu. Diduga sabu itu sudah digunakan IBS sebelum dilakukan penangkapan.
“(Ditemukan) alat yang digunakan untuk mengisap, kalau itunya (sabu) sudah habis,” ujar Wadi
Sejauh ini, polisi yang masih mendalami kasus yang menjerat IBS.
Baca juga: Tangkap Mantan Artis Cilik IBS, Polisi Temukan Alat Isap Sabu
Polisi belum menetapkan tersangka terkait penangkapan IBS.
"Belum, kita periksa dulu, perdalam dulu dong. Sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam hal penyalahgunaan narkoba,” kata Wadi.
Ini bukan pertama kali IBS ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pada Maret 2011, IBS ditangkap anggota Bareskrim Polri karana kedapatan menggunakan sabu.
IBS ditangkap di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pukul 22.00 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri saat itu, Kombes Pol Boy Rafli Amar membenarkan penangkapan IBS dengan barang bukti sabu.
"Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," kata Boy Rafli di Mabes Polri, saat itu.
Hasil pemeriksaan sementara saat itu, polisi menyebut IBS dikatagorikan sebagai pengguna sabu.
IBS pun disangkakan dengan pasal Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anak salah satu aktor kawakan itu pun divonis satu tahun penjara dalam sidang yang dijalani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.