Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Penangkapan Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan

Kompas.com - 05/12/2020, 08:23 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial H karena diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.

H ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020). Video yang disebar H itu memperlihatkan sekelompok jemaah yang hendak salat.

Adapun muazin mengganti lafal “hayya ala al-solah” menjadi “hayya ala al-jihad”.

Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kronologi penangkapan H itu bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.

Baca juga: Penyebar Video Azan Ajakan Jihad Ditangkap, Polisi: Pelaku Dapat dari Grup WA

"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang diubah. Hayya'lash sholah menjadi hayya alal jihad," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.

Yusri menjelaskan, tersangka menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu adalah milik dari saudara H sendiri," kata Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta.

Dari grup WA

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapatkan video tersebut dari salah satu grup WhatsApp (WA) atas nama Forum Muslim Cyber One (FMCONews).

"Pelaku masuk dalam grup WhatsApp FMCONews. Kemudian ia menemukan (video). Kemudian dia menyebarkan secara masif," kata Yusri

Yusri menjelaskan, tersangka bergabung dalam grup WA itu sejak 2017.

Sejauh ini polisi masih mendalami tentang grup seperti jumlah orang yang tergabung, peran, dan tujuan tersangka menyebarkan video.

"Kami masih dalami grup FMCONews itu, semua siapa yang ada di dalam grup tersebut. Karena ini sudah membuat kegaduhan. Ini provokasi," kata Yusri.

Baca juga: Pembuat Video Azan Jihad Masih Diburu, Kapolda Metro: Saya Kejar

Motif

Yusri menjelaskan, H dalam pemeriksaannya mengaku kalau video itu disebar hanya didasari dengan keinginan.

"Hasil sementara, motifnya adalah dia (H) untuk menyebarkan saja," ujar Yusri.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan H dalam menyebarkan video tersebut.

"Tetapi spesifiknya nanti kita akan dalami," katanya.

Adapun H disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara.

H juga disangkakan Pasal 156a KUHP tenang seseorang melakukan perbuatan permusuhan dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 KUHP tantang menghasut, yang ancaman enam tahun penjara.

Usut pembuat video

Yusri menegaskan, sampai saat ini polisi masih memburu pembuat konten video ajakan jihad dalam azan yang dapat membuat gaduh itu.

"Kami tidak berhenti di sini saja. Kami masih melakukan terus profiling penyelidikan terhadap siapa yang membuat pertama ini," kata Yusri.

Polisi juga akan melakukan patroli siber untuk mengetahui keberadaan video yang dinilai dapat menghasut hingga menimbulkan kegaduhan itu.

"Kami berkoordinasi dengan Kominfo untuk bisa menurunkan video yang beredar di medsos. Karena ini bisa menggangu dan membuat kegaduhan atau provokasi," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com