JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial H karena diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.
H ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020). Video yang disebar H itu memperlihatkan sekelompok jemaah yang hendak salat.
Adapun muazin mengganti lafal “hayya ala al-solah” menjadi “hayya ala al-jihad”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kronologi penangkapan H itu bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.
Baca juga: Penyebar Video Azan Ajakan Jihad Ditangkap, Polisi: Pelaku Dapat dari Grup WA
"Tersangka H menyebarkan video yang marak sekarang ini di medsos adanya pengungkapan azan yang diubah. Hayya'lash sholah menjadi hayya alal jihad," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri menjelaskan, tersangka menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu adalah milik dari saudara H sendiri," kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasata di Jakarta.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapatkan video tersebut dari salah satu grup WhatsApp (WA) atas nama Forum Muslim Cyber One (FMCONews).
"Pelaku masuk dalam grup WhatsApp FMCONews. Kemudian ia menemukan (video). Kemudian dia menyebarkan secara masif," kata Yusri
Yusri menjelaskan, tersangka bergabung dalam grup WA itu sejak 2017.
Sejauh ini polisi masih mendalami tentang grup seperti jumlah orang yang tergabung, peran, dan tujuan tersangka menyebarkan video.
"Kami masih dalami grup FMCONews itu, semua siapa yang ada di dalam grup tersebut. Karena ini sudah membuat kegaduhan. Ini provokasi," kata Yusri.
Baca juga: Pembuat Video Azan Jihad Masih Diburu, Kapolda Metro: Saya Kejar
Yusri menjelaskan, H dalam pemeriksaannya mengaku kalau video itu disebar hanya didasari dengan keinginan.
"Hasil sementara, motifnya adalah dia (H) untuk menyebarkan saja," ujar Yusri.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan H dalam menyebarkan video tersebut.
"Tetapi spesifiknya nanti kita akan dalami," katanya.
Adapun H disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Normor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara.
H juga disangkakan Pasal 156a KUHP tenang seseorang melakukan perbuatan permusuhan dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 KUHP tantang menghasut, yang ancaman enam tahun penjara.
Yusri menegaskan, sampai saat ini polisi masih memburu pembuat konten video ajakan jihad dalam azan yang dapat membuat gaduh itu.
"Kami tidak berhenti di sini saja. Kami masih melakukan terus profiling penyelidikan terhadap siapa yang membuat pertama ini," kata Yusri.
Polisi juga akan melakukan patroli siber untuk mengetahui keberadaan video yang dinilai dapat menghasut hingga menimbulkan kegaduhan itu.
"Kami berkoordinasi dengan Kominfo untuk bisa menurunkan video yang beredar di medsos. Karena ini bisa menggangu dan membuat kegaduhan atau provokasi," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.