Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet, Syok Ditangkap Polisi hingga Kemungkinan Rehabilitasi

Kompas.com - 06/12/2020, 07:08 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan artis cilik Ratna Fairuz atau Iyut Bing Slamet (IBS) kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Iyut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) malam.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti alat hisap sabu-sabu, dua korek gas dan paper clip bekas penyimpanan sabu-sabu yang sudah digunakan dari rumah Iyut.

Hasil pemeriksaan urine Iyut menunjukkan positif narkoba, yakni mengandung metamfetamine.

Gunakan sabu-sabu sejak 2004

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, Iyut sudah menggunakan sabu-sabu sejak 2004 atau 16 tahun silam.

Budi mengatakan, selama ini Iyut menggunakan sabu-sabu sesuai keadaan dan uang yang dimiliki.

Iyut membeli sabu-sabu seberat 0,7 gram dari seseorang yang juga merupakan warga Johar Baru.

"Keterangannya (Iyut) beli (sabu-sabu) dari seseorang di Johar Baru," ujar Budi di Markas Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Polisi: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Beli Sabu dari Seseorang di Johar Baru

Menurut Budi, jajarannya telah mengejar seseorang yang disebutkan oleh Iyut ke Johar Baru.

Namun, saat polisi tiba di sana, orang itu telah melarikan diri. Hingga kini polisi masih mengejarnya.

"Anggota sudah ke sana dan pasti di sana orang itu sudah hilang. Tapi tetap akan kami kejar terus," kata dia.

Budi memastikan, orang yang menjual sabu-sabu kepada Iyut bukan dari kalangan artis, melainkan masyarakat umum.

"Bukan (artis), orang biasa saja di sekitar Johar Baru. Dia (Iyut) beli di sekitar sana. Ada namanya, tapi kami tidak bisa sebutkan di sini," kata Budi.

Iyut syok

Kondisi Iyut masih belum stabil seusai ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.

Menurut Budi, saat ini kondisi Iyut masih syok, meski harus tetap menjalani proses pemeriksaan.

"Bisa Anda lihat sendiri kondisi yang bersangkutan masih syok," ujar Budi.

Baca juga: Ditangkap Terkait Sabu, Mantan Artis Cilik IBS Masih Syok

Budi sudah memerintahkan jajarannya, khususnya polisi wanita (polwan), untuk menangani kondisi Iyut dalam proses pemeriksaan.

"Kami berikan pemeriksaan dengan adik-adik polwan sehingga untuk mengurangi syok yang bersangkutan," kata Budi.

Kemungkinan rehabilitasi

Setelah ditangkap, Iyut Bing Slamet ada kemungkinan menjalani rehabilitasi.

Polisi mempertimbangkan fakta keterlibatan Iyut Bing Slamet sebagai pengguna, bukan pengedar atau bandar.

"Bisa saja (direhabilitasi) dengan bukti yang ada. Kalau hasil asesmen perlu direhabilitasi, maka kami akan rehab," kata Budi.

Polres Metro Jakarta Selatan akan menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Kami akan kerja sama dengan BNNP. Nanti kami lihat hasil asesmen," kata Budi.

Baca juga: Ditangkap Terkait Narkoba, Mantan Artis Cilik IBS Gunakan Sabu Sejak 2004

Polisi menjerat Iyut Bing Slamet atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Iyut dijerat pasal mengenai pengguna sabu-sabu.

Pernah ditangkap pada 2011

Ini bukan pertama kalinya Iyut ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pada Maret 2011, anggota Bareskrim Polri menangkap Iyut karena kedapatan menggunakan sabu-sabu.

Iyut ditangkap di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pukul 22.00 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri saat itu, Kombes Pol Boy Rafli Amar, membenarkan penangkapan IBS dengan barang bukti sabu-sabu.

"Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," kata Boy Rafli di Mabes Polri, saat itu.

Baca juga: Mantan Artis Cilik IBS Kembali Ditangkap gara-gara Kasus Narkoba

Hasil pemeriksaan saat itu, polisi menyebutkan IBS sebagai pengguna sabu-sabu.

IBS disangkakan dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat itu Iyut divonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com