JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang menggambarkan dua orang diduga debt collector mencegat seorang pengendara berinisial G dan mengatakan memiliki tunggakan kredit dari salah satu perusahaan leasing viral di media sosial.
Pemilik kendaraan G kemudian merekam dan meminta surat tugas kepada dua orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut.
Alih-alih menunjukan surat, salah seorang debt collector mengeluarkan kata-kata kasar berupa umpatan dan mengancam pengendara G.
Pengendara G mengatakan hal tersebut sangat meresahkan karena dia sendiri diberhentikan di tengah jalan dan mendapat ancaman kekerasan.
Lantas seperti apa aturan penarikan kredit macet yang seharusnya dilakukan leasing?
Aturan terkait penarikan objek jaminan terhadap kredit yang macet sebenarnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2020.
MK menyatakan, perusahaan kreditur tidak bisa melakukan penarikan atau eksekusi jaminan kreditur (fidusia) seperti kendaraan atau rumah secara sepihak saat kredit macet, baik itu kendaraan ataupun rumah.
MK memutuskan, apabila kreditur akan menarik objek kredit, maka kreditur harus melakukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tertulis dalam Putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Baca juga: Polisi Usut Pemukulan Sopir Taksi Online oleh Debt Collector di Tebet
Tapi hal tersebut hanya berlaku jika pihak debitur merasa keberatan atas eksekusi sepihak dari pihak kreditur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.