JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 145 tempat usaha restoran hingga kafe disidak oleh Satpol PP DKI Jakarta pada Jumat (4/12/2020) malam.
Dari hasil sidak, petugas Satpol PP menemukan 10 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya langsung memberikan sanksi dengan menyegel tempat usaha tersebut.
"Kemarin Jumat kami melaksanakan kegiatan pengawasan tempat usaha restoran, rumah makan, dan kafe di 145 lokasi. Tercatat 10 lokasi tempat usaha diberikan penindakan sanksi penutupan sementara 1x24 jam," ucap Arifin, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Kerumunan Pengunjung di 5 Tempat Hiburan Kemang Dibubarkan
Arifin menyebutkan, sanksi diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020.
"Jadi kemarin kami dapati ada yang tidak memasang tanda jaga jarak antarpengunjung, pelanggaran pembatasan kapasitas, dan pelanggaran jam operasional layanan," ujarnya.
Lantaran masih menemukan pelanggaran, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini perlu dilakukan agar upaya pemerintah memerangi Covid-19 bisa maksimal.
"Apresiasi kami berikan kepada pelaku usaha yang sudah taat menyelenggarakan kegiatan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 di ibukota," tuturnya.
Baca juga: Satpol PP: Kafe Tebalik yang Ditutup Anies Belum Bayar Denda Progresif
Berikut daftar 10 tempat usaha yang diberi sanksi:
1. Dimsum Meruya, Jalan Meruya Selatan
2. RM Kepiting Asap, Tanjung Priuk
3. Velopark Cafe Jalan Greenvile Kebon Jeruk
4. Easy Lee Bar&Cafe, Jalan Pesanggrahan Kembangan
5. Level10 Neo Cafe Jalan Kembangan Raya