JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, sudah ada 61 gedung dan hotel yang diberikan izin penyelenggaraan resepsi pernikahan.
"61 sudah dikeluarkan SK (Surat Keputusan) Kadis Parekraf," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan teks, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Fraksi PSI Sebut Disparekraf DKI Buat Banyak Acara Kerumunan pada 2021, Seolah Tak Ada Pandemi
Menurut Bambang, hingga Jumat (4/12/2020), Disparekraf DKI telah menerima 94 pengajuan izin perihal penyelenggaraan resepsi pernikahan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Saat ini, masih ada 33 pengajuan izin dalam proses verifikasi.
"33 Masih proses, verifikasi dokumen dan menggunakan jadwal presentasi serta survei lapangan," kata Bambang.
Baca juga: Disparekraf DKI Izinkan 13 Kegiatan di Masa PSBB Transisi, Salah Satunya Konser
Bambang menuturkan, ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola gedung atau hotel untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan.
"Intinya pengetatan protokol kesehatan pada acara resepsi pernikahan yg harus dipatuhi," tutur Bambang.
Sebanyak 15 poin yang harus dipatuhi oleh pihak pengelola, yakni:
1. Kapasitas maksimal 25 persen
2. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter
3. Tidak diperkenankan adanya prasmanan
4. Tidak ada antrian tamu untuk makan atau minum
5. Alat makan minum wajib disterilisasi
Baca juga: Dua Pekan PSBB Transisi: Anies-Ariza Positif Covid-19 hingga Tingginya Kasus Aktif
6. Makan dan minum hanya dilayani petugas dan disajikan di meja tamu
7. Tamu hanya bernamaste dan duduk ditempat yang sudah disediakan, tamu dilarang berjalan atau hilir mudik.