JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Anies memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, mulai dari Senin (7/12/2020) besok sampai dengan 21 Desember 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Dua Pekan PSBB Transisi: Anies-Ariza Positif Covid-19 hingga Tingginya Kasus Aktif
Dia mengatakan, kebijakan perpanjangan PSBB transisi diambil karena kasus penularan Covid-19 di DKI Jakarta dianggap masih terkendali.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali," ujar Anies.
Anies mengatakan, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta masih terkendali karena kedisiplinan masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Kasus Kematian, Ketersediaan Makam, hingga Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta
Dia berharap, kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan tersebut bisa terus dijaga agar kasus Covid-19 di DKI Jakarta bisa terus terkendali.
"Kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasihati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," kata Anies.
Seperti diketahui, data teranyar per hari ini, kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 143.961 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 130.136 orang yang dinyatakan sembuh, 11.026 pasien dalam perawatan atau isolasi, dan 2.799 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.