Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Mercy yang Tabrak 16 Motor Jalani Tes Urine

Kompas.com - 06/12/2020, 22:40 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih melakukan tes urine terhadap pengendara Mercedez Benz (Mercy) SL berinisial MPS terkait kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam kecelakaan tersebut, MPS menabrak 16 motor yang diparkir di depan Gedung PT. Asuransi MSIG Indonesia.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, tes urine dilakukan untuk memperkuat penerapan pasal yang akan disangkakan terhadap MPS.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan pasal yang akan diterapkan, terutama hasil cek urine,” ujar Fahri saat dihubungi, Minggu (6/12/2020) malam.

Baca juga: Hilang Kendali, Pengendara Mobil Mercy Tabrak 16 Motor di Sudirman

Fahri menuturkan, jika hasil tes urine belum keluar malam ini, maka MPS akan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat (2).

Sementara, MPS tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

“Ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta,” ujar Fahri.

Sebelumnya diberitakan, MPS mengendarai Mercy SL di lajur dua dari arah utara menuju arah Selatan di Jalan Jenderal Sudirman.

Baca juga: Rawan Kecelakaan, Wajib Pahami Area Blind Spot Saat Berkendara

Di depan Gedung PT. Asuransi MSIG Indonesia, MPS hilang kendali karena kondisi hujan. Kemudian, mobil Mercy SL oleng ke kiri hingga menabrak 16 motor yang berada di depannya.

Adapun, pengendara motor tersebut sedang berhenti sementara di sebuah halte karena hujan.

Motor yang ditabrak adalah Benelli BS150, Yamaha Aerox, Yamaha Mio, tiga Honda Beat, empat Honda Vario, Yamaha Aerox, Honda Sonic, Yamaha Mio, Yamaha Xride, dan dua Piaggio Vespa.

“Akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan sedangkan pemilik kendaraan Yamaha Mio saudari NOV mengalami luka,” ucap Fahri.

Terkait kecelakaan tersebut, pengendara Mercy diduga melanggar pasal 283 Jo pasal 310 (2) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com