JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih melakukan tes urine terhadap pengendara Mercedez Benz (Mercy) SL berinisial MPS terkait kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kecelakaan tersebut, MPS menabrak 16 motor yang diparkir di depan Gedung PT. Asuransi MSIG Indonesia.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, tes urine dilakukan untuk memperkuat penerapan pasal yang akan disangkakan terhadap MPS.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan pasal yang akan diterapkan, terutama hasil cek urine,” ujar Fahri saat dihubungi, Minggu (6/12/2020) malam.
Baca juga: Hilang Kendali, Pengendara Mobil Mercy Tabrak 16 Motor di Sudirman
Fahri menuturkan, jika hasil tes urine belum keluar malam ini, maka MPS akan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat (2).
Sementara, MPS tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
“Ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta,” ujar Fahri.
Sebelumnya diberitakan, MPS mengendarai Mercy SL di lajur dua dari arah utara menuju arah Selatan di Jalan Jenderal Sudirman.
Baca juga: Rawan Kecelakaan, Wajib Pahami Area Blind Spot Saat Berkendara
Di depan Gedung PT. Asuransi MSIG Indonesia, MPS hilang kendali karena kondisi hujan. Kemudian, mobil Mercy SL oleng ke kiri hingga menabrak 16 motor yang berada di depannya.
Adapun, pengendara motor tersebut sedang berhenti sementara di sebuah halte karena hujan.
Motor yang ditabrak adalah Benelli BS150, Yamaha Aerox, Yamaha Mio, tiga Honda Beat, empat Honda Vario, Yamaha Aerox, Honda Sonic, Yamaha Mio, Yamaha Xride, dan dua Piaggio Vespa.
“Akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan sedangkan pemilik kendaraan Yamaha Mio saudari NOV mengalami luka,” ucap Fahri.
Terkait kecelakaan tersebut, pengendara Mercy diduga melanggar pasal 283 Jo pasal 310 (2) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.