Adapun pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Masih Ditiadakan
Anak-anak berusia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) selama PSBB masa transisi.
Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan.
"Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan," kata Anies.
Dengan diberlakukannya PSBB transisi, bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi.
Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat untuk bioskop di mana jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter," kata Anies.
Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah. Jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
Selama masa PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anies.
"Tidak ada kebijakan yang mengatur ganjil genap, jadi mobil bisa seperti biasa," kata Anies.
Gedung olahraga (GOR) indoor akan kembali diizinkan beroperasi. Akan tetapi, tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung.
Selain itu, GOR hanya boleh dikunjungi pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas.
Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga.
Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00-21.00 WIB.
Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama. Adapun petugas wajib GOR pakai masker dan face shield.
Adapun GOR dengan fasilitas ruang terbuka tidak ada kewajiban meniadakan penonton.
Pada masa PSBB transisi, taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, tetapi pembelian tiket harus dilakukan secara online.
Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.
Saat PSBB transisi ini, anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.
Pusat kebugaran di Jakarta pada masa PSBB transisi diperbolehkan buka, dengan batas maksimal pengunjung maksimal adalah 25 persen dari kapasitas.
Pengaturan jarak antar-pengunjung juga wajib diterapkan minimal 2 meter.
Latihan bersama di ruangan tertutup juga dilarang, tetapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.