Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Unsur Penghalangan terhadap Penyidik Saat Antar Surat Pemanggilan Rizieq

Kompas.com - 07/12/2020, 12:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan mendalami penghalangan yang dialami penyidik saat mengantarkan surat panggilan kedua untuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Penghalangan itu dilakukan oleh massa di dekat rumah Rizieq di daerah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengusutan itu dilakukan untuk mengetahui unsur penghalangan tersebut.

"Kalau memang ada unsur persangkaan Pasal 216 (KUHP) akan kita tindak tegas," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Diperiksa Polisi Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan

Adapun, Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Oleh karena itu, kata Yusri, saat ini jajarannya telah mendalami kasus penghalangan tersebut sebelum nantinya akan mengambil tindakan.

"Nanti kita akan dalami terlebih dahulu semuanya," kata Yusri.

Sebelumnya, sejumlah orang tergabung dalam Laskar FPI itu membuat barikade untuk menghalangi penyidik saat mengantarkan surat panggilan kedua Rizieq.

Polisi pun membenarkan adanya peristiwa itu. Namun, surat panggilan untuk Rizieq akhirnya diterima oleh perwakilan FPI.

"Surat (panggilan terhadap Rizieq) sudah diterima. Yang menerima Ustaz Eko," ujar Yusri, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Diperiksa Polisi Senin Depan, FPI Ingatkan Simpatisan Tak Datangi Polda Metro

Penyidik dapat mengirim surat panggilan itu setelah memberikan pemahaman kepada sejumlah orang yang menghalang-halangi tugas mereka.

"Kami menyampaikan kepada mereka, kami sebagai petugas kepolisian memiliki tugas, punya dasar hukum," kata Yusri.

Diketahui, pelayangan surat panggilan kedua dilakukan setelaj Rizieq tidak hadir dalam agenda pemeriksaannya pada Selasa (1/12/2020).

Wakil Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, ketidakhadiran Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi bukan karena mangkir dari kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret namanya.

Namun, kata Aziz, pemanggilan itu telah diwakili olehnya sebagai kuasa hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com