JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah rumah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RW 004, Kelurahan Petamburan masuk dalam zona merah Covid-19.
Informasi tersebut berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam laman corona.jakarta.go.id.
Untuk diketahui, RW berstatus zona merah artinya memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Diperiksa Polisi Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan
RW zona merah kemudian dimasukkan dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 3 Desember 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 32 RW.
Baca juga: Serang Polisi, 6 Orang Simpatisan Rizieq Shihab Tewas Ditembak di Tol
RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Pusat memiliki RW zona merah terbanyak di Ibu Kota yakni 12 RW.
Kemudian, disusul 11 RW di Jakarta Selatan, 6 RW di Jakarta Timur, 1 RW di Jakarta Utara, dan 2 RW di Jakarta Barat.
Jakarta Pusat
1. RW 003, Kelurahan Bendungan Hilir
2. RW 004, Kelurahan Bendungan Hilir
3. RW 001, Kelurahan Gambir
4. RW 002, Kelurahan Gondangdia
5. RW 005, Kelurahan Johar Baru
6. RW 002, Kelurahan Kebon Kelapa
7. RW 006, Kelurahan Kenari