JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengingatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan simpatisannya agar tidak menghalangi penyidikan kasus pelanggaran kesehatan dalam acara Rizieq beberapa waktu lalu.
Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada Senin ini.
"Kami dan Pangdam mengimbau kepada MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Empat Orang Pendukung Rizieq Shihab Kabur Usai Serang Polisi
Fadil menegaskan, tindakan menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan pasal tindak pidana.
"Itu tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana!" tegas Fadil.
Hari ini merupakan panggilan yang kedua untuk Rizieq dan menantunya setelah mereka tidak memenuhi panggilan pertama polisi pada Selasa pekan lalu.
Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Orang yang Diduga Pendukung Rizieq Shihab
Polisi melayangkan surat panggilan kedua untuk Rizieq yang diantar ke kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2020.
Polisi diketahui telah melakukan gelar perkara dan memastikan ada unsur tindak pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.