JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Besaran APBD DKI Jakarta pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 84.196.593.616.041 atau Rp 84,196 triliun.
"Alhamdulilah pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai sekitar Rp 84 triliun koma sekian," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakata, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Tolak Kenaikan Gaji DPRD DKI, PSI Tak Hadir di Rapat Paripurna
Tak hanya mengesahkan Perda APBD, DPRD DKI Jakarta juga mengesahkan dua perda lainnya yakni, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.
Rapat paripurna pengesahan ketiga raperda tersebut dihadiri oleh empat pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hadir melalui sambungan konferensi video.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Batal Naik Gaji, Pras: Kembali ke APBD 2020
Saat penandatanganan secara simbolis, Anies diwakili oleh Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, meskipun Anies tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut, rapat tetap dinyatakan sah.
Taufik menjelaskan, rapat bisa dinyatakan sah apabila jumlah minimum anggota atau kuorum dari anggota DPRD DKI memenuhi sesuai dengan tata tertib rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.