Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Klaster Petamburan, hingga Status Zona Merah Covid-19

Kompas.com - 08/12/2020, 06:17 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.

Baca juga: Satgas Covid-19 Antar 20.000 Masker untuk Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Satgas justru memfasilitasi acara tersebut dengan menyumbang hand sanitizer dan 20.000 masker.

Namun, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo membantah hal tersebut adalah bentuk dukungan pada gelaran pernikahan putri Rizieq.

Menurut Doni, pemberian masker tersebut merupakan langkah terakhir setelah sebelumnya kegiatan kerumunan di Petamburan tidak dapat dicegah walaupun pemerintah telah memberikan imbauan.

"Langkah pemberian masker juga semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terpapar Covid-19," kata Doni dalam keterangan tertulis yang diunggah akun Facebook BNPB Indonesia.

Sehari setelah gelaran pernikahan putri Rizieq, Satpol PP DKI Jakarta mengenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada Rizieq dan FPI.

Rizieq pun langsung membayar denda tersebut.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta

Tak berhenti sampai di situ, polisi juga melakukan gelar perkara terkait acara kerumunan massa Rizieq karena polisi menemukan unsur pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Polda Metro Jaya memanggil sejumlah jajaran Pemprov DKI Jakarta guna dimintai klarifikasi tentang acara kerumunan yang diadakan pemimpin FPI tersebut.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat yang kala itu dijabat Bayu Meghantara, dan Kasatpol PP DKI Arifin.

Dua hari pasca-kerumunan massa pada acara pernikahan Rizieq, perwira tinggi Kepolisian dan pejabat utama Pemprov DKI dicopot dari jabatannya.

Pertama, Irjen Nana Sujana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Dia dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di wilayahnya.

Kedua, Mabes Polri mencopot Kombes Heru Novianto dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat. Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.

Baca juga: Ada Unsur Tindak Pidana, Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan Naik ke Penyidikan

Lalu, Kementerian Agama membebastugaskan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana karena dianggap mengabaikan penerapan protokol kesehatan dalam proses pencatatan pernikahan putri Rizieq Shihab.

Sukana lalu dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih juga dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

Keduanya dianggap melanggar aturan karena memfasilitasi acara Rizieq Shihab tersebut.

Fasilitas yang dipinjamkan saat acara pernikahan putri Rizieq itu berupa sejumlah toilet portabel. Pemberian fasilitas itu dianggap melanggar instruksi Anies.

Keduanya pun langsung dimutasi menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan selanjutnya.

Muncul klaster Petamburan

Satgas Covid-19 pun langsung bergerak cepat melacak penularan virus SARS-CoV-2 di sekitar kediaman Rizieq.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com