Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
Baca juga: Satgas Covid-19 Antar 20.000 Masker untuk Pernikahan Putri Rizieq Shihab
Satgas justru memfasilitasi acara tersebut dengan menyumbang hand sanitizer dan 20.000 masker.
Namun, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo membantah hal tersebut adalah bentuk dukungan pada gelaran pernikahan putri Rizieq.
Menurut Doni, pemberian masker tersebut merupakan langkah terakhir setelah sebelumnya kegiatan kerumunan di Petamburan tidak dapat dicegah walaupun pemerintah telah memberikan imbauan.
"Langkah pemberian masker juga semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terpapar Covid-19," kata Doni dalam keterangan tertulis yang diunggah akun Facebook BNPB Indonesia.
Sehari setelah gelaran pernikahan putri Rizieq, Satpol PP DKI Jakarta mengenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada Rizieq dan FPI.
Rizieq pun langsung membayar denda tersebut.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta
Tak berhenti sampai di situ, polisi juga melakukan gelar perkara terkait acara kerumunan massa Rizieq karena polisi menemukan unsur pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Polda Metro Jaya memanggil sejumlah jajaran Pemprov DKI Jakarta guna dimintai klarifikasi tentang acara kerumunan yang diadakan pemimpin FPI tersebut.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat yang kala itu dijabat Bayu Meghantara, dan Kasatpol PP DKI Arifin.
Dua hari pasca-kerumunan massa pada acara pernikahan Rizieq, perwira tinggi Kepolisian dan pejabat utama Pemprov DKI dicopot dari jabatannya.
Pertama, Irjen Nana Sujana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Dia dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Kedua, Mabes Polri mencopot Kombes Heru Novianto dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat. Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.
Baca juga: Ada Unsur Tindak Pidana, Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan Naik ke Penyidikan
Lalu, Kementerian Agama membebastugaskan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana karena dianggap mengabaikan penerapan protokol kesehatan dalam proses pencatatan pernikahan putri Rizieq Shihab.
Sukana lalu dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih juga dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
Keduanya dianggap melanggar aturan karena memfasilitasi acara Rizieq Shihab tersebut.
Fasilitas yang dipinjamkan saat acara pernikahan putri Rizieq itu berupa sejumlah toilet portabel. Pemberian fasilitas itu dianggap melanggar instruksi Anies.
Keduanya pun langsung dimutasi menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan selanjutnya.
Satgas Covid-19 pun langsung bergerak cepat melacak penularan virus SARS-CoV-2 di sekitar kediaman Rizieq.