JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali tak memenuhi panggilan kedua polisi.
Rizieq diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Pemeriksaan kedua seharusnya berlangsung pada Senin kemarin.
Sebelumnya, dia juga tak memenuhi panggilan pertama polisi pada Selasa pekan lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengingatkan Rizieq untuk tak bermain-main dengan hukum.
Baca juga: Ancam Rizieq Shihab untuk Penuhi Panggilan, Kapolda: Jika Tidak, Kami Ambil Langkah Hukum
Fadil bahkan melontarkan tiga ancaman untuk pemimpin FPI itu agar datang ke Polda Metro Jaya.
Pertama, Fadil mewanti-wanti Rizieq untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan polisi.
"Kami mengimbau kepada Saudara MRS (Mohammad Rizieq Shihab) agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," kata Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Senin.
Kemudian, Fadil mengancam akan mengambil langkah hukum apabila Rizieq terus-menerus mangkir dari pemeriksaan.
"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Metro: Rizieq Shihab dan Pengikutnya Jangan Halangi Penyidikan, Bisa Dipidana!
Tak hanya mengancam Rizieq, Fadil juga mengingatkan simpatisan yang bersangkutan.
Fadil mengingatkan Rizieq dan simpatisannya untuk tidak menghalangi penyidikan polisi terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara kerumunan Rizieq.
Polisi, kata Fadil, akan menindak tegas orang yang menghalangi penyidikan dan menyerang petugas.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan, karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana," ucap Fadil.
"Apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.