"Bisa dicek di sekretariat PPS di kantor kelurahan. Bisa juga di masing-masing lokasi TPS," kata dia.
Warga yang belum terdaftar dalam DPT dipastikan tetap bisa mencoblos, asalkan memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) daerah penyelenggara Pilkada.
Ajat mengatakan, warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa mencoblos pada Pilkada Tangerang Selatan 2020 dengan syarat memiliki e-KTP Tangerang Selatan.
Warga tersebut akan diminta menunjukkan e-KTP kepada petugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan diperkenankan mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
"Tetap bisa nyoblos sepanjang punya KTP-el jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. TPS-nya harus sesuai dengan domisili KTP," kata Ajat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.