JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet, mengakui sudah dua kali terjerumus kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia meminta maaf kepada kakak dan almarhum orangtua karena kembali terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Saya minta maaf kepada keluarga saya, kakak-kakak saya, dan orangtua saya juga yang sudah tidak ada. Saya sangat menyesali ini, karena ini bukan yang pertama kalinya buat saya, tidak munafik dan ini sudah yang kedua kali,” kata Iyut kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020) pagi.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Iyut Bing Slamet Akan Jalani Rehabilitasi
Iyut mengaku sudah salah jalan karena telah menggunakan narkoba.
"Saya enggak munafik memang saya pengguna, memang saya sudah salah jalan. Seperti yang dibilang bapak BNNK, kalau kita sudah kena ya tujuannya tiga tempat tadi, sakit jiwa, di penjara, dan mati,” ujar Iyut.
“Awalnya memang enak, tapi secara tidak sadar kena saraf kita dan saya benar menyesali banget-banget saat ini. Saya ingin sembuh dan kawan lain kalau bisa hindari narkoba,” tambah Iyut.
Sebelumnya, Iyut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya di daerah Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) malam.
“Tadi malam tim kami Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang berinisial IBS. Yang bersangkutan pernah atau mantan artis cilik,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani, Jumat (4/12/2020) sore.
Baca juga: Fakta Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet, Syok Ditangkap Polisi hingga Kemungkinan Rehabilitasi
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan paper clip sabu habis pakai.
“Dan kita sudah cek urine, hasilnya positif,” ujar Wadi.
Iyut sudah menggunakan sabu sejak 2004 atau 16 tahun silam.
Selama ini Iyut menggunakan sabu sesuai keadaan dan uang yang dimiliki.
Iyut membeli sabu seberat 0,7 gram dari seseorang yang juga merupakan warga Johar Baru.
Iyut juga ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pada Maret 2011, anggota Bareskrim Polri menangkap Iyut karena kedapatan menggunakan sabu.
Iyut ditangkap di Hotel Penthouse kamar nomor 208, di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat, pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Polisi: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Beli Sabu dari Seseorang di Johar Baru
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri saat itu, Kombes Boy Rafli Amar, membenarkan penangkapan IBS dengan barang bukti sabu.
"Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," kata Boy Rafli di Mabes Polri, saat itu.
Iyut direkomendasikan berdasarkan hasil assesment Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan untuk menjalani rehabilitasi.
Iyut dinyatakan sebagai pengguna tingkat sedang.
Tempat rehabilitasi Iyut belum ditentukan antara RSKO Cibubur atau Lido.
Polres Jakarta Selatan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk tempat rehabilitasi Iyut dengan instansi terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.