BEKASI, KOMPAS.com - Bocah 11 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, diberi trauma healing oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Pihak Polres melalui Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres mendatangi rumah korban untuk memberikan terapi tersebut.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan bahwa upaya itu dilakukan demi memulihkan mental sang anak.
"Kita lakukan trauma healing agar korban tak lagi mengingat kejadian kelam itu. Kita upayakan agar mentalnya bisa pulih," kata Alfian, Selasa (8/12/2020).
Proses terapi akan terus dilakukan hingga mental korban benar-benar pulih. Sejauh ini, lanjut Alfian, kondisi mental korban dinilai sudah membaik.
Baca juga: Kasus Pria Cabuli Bocah di Rumah Ibadah Bekasi, Polisi: Terlapor Tidak Mau Mengaku
"Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada masalah. Tetapi jangan kita berusaha untuk mengingkatkan kejadian tersebut kepada anaknya supaya tidak trauma kembali," ujar Alfian.
Berkait kasus pencabulan yang dialami korban, Polres Metro Bekasi baru saja menetapkan paman korban yang berinisial M(40) sebagai tersangka. Dia ditetapkan setelah polisi menerima bukti visum dan memeriksa kedua orangtua korban.
Atas tindakannya, M dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindakan pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus pencabulan yang dilakukan M kepada keponakannya dilaporkan ke polisi pada Januari 2020.
Namun, hingga pertengahan tahun, tak ada perkembangan kasus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.