BEKASI, KOMPAS.com - Bocah 11 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, diberi trauma healing oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Pihak Polres melalui Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres mendatangi rumah korban untuk memberikan terapi tersebut.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan bahwa upaya itu dilakukan demi memulihkan mental sang anak.
"Kita lakukan trauma healing agar korban tak lagi mengingat kejadian kelam itu. Kita upayakan agar mentalnya bisa pulih," kata Alfian, Selasa (8/12/2020).
Proses terapi akan terus dilakukan hingga mental korban benar-benar pulih. Sejauh ini, lanjut Alfian, kondisi mental korban dinilai sudah membaik.
Baca juga: Kasus Pria Cabuli Bocah di Rumah Ibadah Bekasi, Polisi: Terlapor Tidak Mau Mengaku
"Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada masalah. Tetapi jangan kita berusaha untuk mengingkatkan kejadian tersebut kepada anaknya supaya tidak trauma kembali," ujar Alfian.
Berkait kasus pencabulan yang dialami korban, Polres Metro Bekasi baru saja menetapkan paman korban yang berinisial M(40) sebagai tersangka. Dia ditetapkan setelah polisi menerima bukti visum dan memeriksa kedua orangtua korban.
Atas tindakannya, M dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindakan pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus pencabulan yang dilakukan M kepada keponakannya dilaporkan ke polisi pada Januari 2020.
Namun, hingga pertengahan tahun, tak ada perkembangan kasus.
Hal tersebut dikatakan CB selaku orangtua korban saat ditemui di kediamannya.
CB menjelaskan, kasus itu terungkap setelah dia curiga putrinya selalu membawa uang dalam jumlah banyak ke rumah.
CB bertanya kepada anaknya tentang asal uang tersebut. Putrinya memberi jawaban yang tak meyakinkan.
"Anak saya bilang uangnya nemu di jalan. Saya enggak percaya. Saya desak lagi, tanya uangnya dari mana? Ternyata uangnya dikasih si pelaku itu," ujar CB.
Baca juga: Pria yang Cabuli Bocah di Rumah Ibadah Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan
CB kemudian mendapatkan pesan WhatsApp dari tetangga terkait gerak-gerik M yang mencurigakan.
Tetangga mengatakan, M beberapa kali membawa putri CB ke rumah ibadah.
CB kemudian menanyakan hal tersebut kepada putrinya. Awalnya putrinya berkelit.
Namun, lama-lama korban mengaku bahwa dia sering diajak ke bagian atas rumah ibadah untuk diajak menonton video porno.
Beberapa kali korban berusaha lari, tetapi pelaku memegang tangan korban untuk tidak pergi dan tetap menyaksikan video tersebut.
Sambil menonton video porno, korban mengaku bagian vitalnya kerap digerayangi pelaku.
"Saya mikir lagi. Masak sih tega? Orang tetangga dekat kok," kata CB.
Setelah mendengar pengakuan korban, CB melaporkan kejadian itu kepada keluarga pelaku.
Langkah hukum akhirnya ditempuh dengan membuat laporan polisi pada Januari 2020.
CB mengaku sudah mempunyai niatan untuk berdamai. Namun, kasus hukum harus tetap berlanjut.
"Kalau saya sebagai orangtua sih maunya porses hukum tetap berlanjut. Damai sih damai, tapi proses hukum harus tetap berlanjut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.