TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 digelar pada Rabu (9/12/2020) hari ini.
Warga ber-KTP Tangsel yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Tangsel, tetap dapat mencoblos atau menggunakan hak suaranya.
Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat menjelaskan, warga yang tidak masuk di DPT bisa mencoblos, asalkan memiliki KTP Kota Tangsel.
"Tetap bisa nyoblos sepanjang punya KTP elektronik Tangsel," ujar Sudrajat kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020) malam.
Untuk mengikuti proses pemungutan suara, kata dia, warga tersebut cukup membawa dan menunjukkan KTP elektronik Tangsel kepada petugas tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Polisi Petakan TPS Rawan di Pilkada Tangsel dan Larang Gelar Pesta Kemenangan
Menurut Sudrajat, warga yang namanya tidak masuk di DPT itu akan diperkenankan menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB hingga TPS ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Namun, pencoblosan hanya dapat dilakukan di TPS sesuai domisili KTP warga tersebut.
"Jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Untuk TPS-nya harus sesuai dengan domisili KTP," kata Sudrajat.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan skema kedatangan pemilih saat proses pemungutan suara Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: 5 Kandidat Pilkada Tangsel Bakal Mencoblos, Kecuali Sara
Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan, pihaknya membagi lima waktu kedatangan pemilih di TPS untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan pada hari pemungutan suara Pilkada 2020.
"Jadi jumlah DPT yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok," ujar Arief, Senin (23/11/2020).
Warga yang masuk dalam kelompok pertama diminta hadir ke TPS dan mencoblos pada pukulan 07.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Sementara kelompok kedua, kata Arief, diharapkan menggunakan hak suaranya dengan mencoblos sekitar 08.00 WIB sampai 09.00 WIB pagi.
"Begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00 sampai jam 13.00 siang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.