JAKARTA. KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan dan Depok akan berlangsung pada hari ini, Rabu (10/12/2020).
Masyarakat diminta untuk datang melakukan pencoblosan pemilihan kepala daerah ke tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing di daerahnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan pembukaan TPS akan berlangsung mulai pukuk 07.00 WIB pagi - 13.00 WIB siang.
"Sekarang pembukaan TPS masih dari jam 7 pagi sampai jam 1 siang," kata Komisioner Divisi Data dan Perencanaan KPU Tangsel Ajat Sudrajat kepada Kompas.com pada Minggu (27/09/2020) kemarin.
Baca juga: Depok Gelar Pilkada Hari Ini di Tengah Ancaman Covid-19 yang Kian Ganas
Ajat menjelaskan guna mencegah kerumunan pihaknya telah menerapkan aturan untuk menjadwalkan kedatangan pemilih.
Misalnya beberapa orang dijadwalkan datang pukul 07.05 pagi sampai dengan 07.15 WIB. kemduain dilanjutkan dengan pemilih berikutnya.
Baca juga: Warga Tak Masuk DPT Tetap Bisa Mencoblos pada Pilkada Tangsel, Ini Ketentuannya...
Selain itu masyarakat yang akan melakukan pencoblosan pilkada pada hari ini diimbau untuk memastikan nama mereka sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk mengecek daftar pemilih, masyarakat dapat memanfaatkan situs resmi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Baca juga: KPU Musnahkan 1.584 Surat Suara Pilkada Tangsel yang Rusak dan Tidak Terpakai
1. Kunjungi laman resmi KPU
2. Setelah itu, isi data kabupaten/kota sesuai KTP dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar, lalu klik tombol Pencarian.
4. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan.