Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Masih Gelar Perkara Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab

Kompas.com - 09/12/2020, 13:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Selatan, 14 November 2020.

Saat ini, kasus itu sedang dalam tahap gelar perkara oleh penyidik, yang berlangsung sejak Selasa (8/12/2020).

"Gelar perkara tentang akad nikah anak saudara MRS di Petamburan memang sudah dilaksanakan sampai tadi malam. Sampai dengan hari ini kami masih tunggu (hasil)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: TKP di Karawang, Alasan Mabes Polri Ambil Alih Kasus Baku Tembak Polisi dengan Simpatisan Rizieq

Yusri menegaskan, gelar perkara dilakukan untuk membuat terang perkara kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19, termasuk menentukan tersangka.

"Semuanya. kalau memang ada hasilnya saya sampaikan seperti apa," katanya.

Untuk diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

Baca juga: Perjalanan Kasus Kerumunan Massa yang Melibatkan Rizieq dan Ancaman Jemput Paksa

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Hingga kini, polisi yang telah melakukan gelar perkara memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.

Polisi pun sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq yang terjadwal akan diperiksa sebagai saksi pada Senin (7/12/2020) kemarin.

Namun, Rizieq kembali tidak hadir dan menyampaikan alasan melalui Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.

Di tengah jadwal pemanggilan Rizieq, enam dari 10 simpatisannya ditembak hingga tewas karena menyerang polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kilometer 50, Karawang.

Penembakan itu terjadi saat polisi sedang melakukan penyelidikan terkait pengerahan massa untuk mangawal pemeriksaan Rizieq di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com