JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial UA (27) menusuk pacar dari mantan kekasihnya karena cemburu pada Minggu (6/12/2020).
Penusukan tersebut terjadi di rumah kontrakan di Jalan Sahabat Baru, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelaku telah diringkus oleh polisi dari Polsek Kebon Jeruk pada hari yang sama.
"Ya, benar bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Penjelasan FPI soal Kondisi 6 Jenazah Laskarnya yang Ditembak Polisi
Manurung menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menghampiri mantan kekasihnya dan mengajak untuk kembali menjalin hubungan.
Namun, sang mantan kekasih menolak ajakan tersebut karena telah memiliki kekasih lain.
"Mendengar pernyataan mantan kekasihnya kemudian pelaku naik pitam dan langsung menghampiri korban," ujar Manurung.
Saat itu, korban sedang tidur di kamar kontrakannya.
Tetangga dari korban sempat menghalangi pelaku yang sedang naik pitam dan membawa sebilah pisau.
Namun, pelaku menusuk bahu dan lengan korban dengan pisau tersebut. UA segera kabur usai melakukan aksinya.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Kebon Jeruk.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada hari yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UA dikenakan pasal 351 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.