JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) kembali membuka pendaftaran dana hibah pariwisata untuk hotel dan restoran di DKI Jakarta.
"Telah dibuka kembali permohonan dana hibah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahap III," tulis pengumuman dalam situs jakarta-tourism.go.id.
Disparekraf DKI Jakarta juga mengunggah pemberitahuan pendaftaran tahap ketiga tersebut yang akan berakhir pada 12 Desember 2020 atau dua hari lagi.
"Batas akhir penyerahan dokumen tahap tiga, 12 Desember 2020 pukul 12.00 WIB," tulis pengumuman itu.
Baca juga: Pemohon Dana Hibah Pariwisata di Jakarta Capai 1.557 Perusahaan
Hotel dan restoran yang akan mendaftar sebagai penerima hibah harus memiliki empat syarat, yakni:
Ketentuan umum dana hibah yang diajukan diperuntukan untuk biaya operasional usaha, tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Hotel dan Restoran di Jakarta Bisa Dapat Dana Hibah, Ini Syaratnya
Pengguna dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab seluruh penggunaan dana kepada Disparekraf dan harus melaporkannya dengan lampiran bukti-bukti.
Sementara itu, untuk mereka yang disetujui menerima dana hibah harus menyerahkan tiga dokumen, yaitu: