Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Quick Count pada Pilkada 2020 Bukan Penghitungan Resmi, Apa Bedanya dengan Real Count?

Kompas.com - 10/12/2020, 10:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Pilkada 2020, seperti di pemilu sebelumnya dalam beberapa tahun terakhir, hasil hitung cepat atau quick count menjadi topik hangat yang dibicarakan.

Sering kali hasil hitung cepat dijadikan dasar untuk mengeklaim kemenangan para kandidat yang terlibat dalam pemilu sembari menunggu penghitungan manual atau penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, apa perbedaan hitung cepat dan hitung nyata (real count) versi KPU?

Hitung cepat (quick count)

Hasil hitung cepat atau quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan.

Baca juga: Perayaan Kemenangan Versi Quick Count Benyamin-Pilar, Timbulkan Kerumunan hingga Teguran Airin

Hasil hitung cepat biasanya sudah bisa diketahui sekitar 2,5 jam setelah penutupan pemungutan suara.

Hitung cepat umumnya dilakukan oleh lembaga survei, tetapi tak menutup kemungkinan dilakukan juga tim internal masing-masing kandidat dalam pemilu.

Lembaga survei yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia, antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.

Penentuan sampel TPS dalam hitung cepat tidak bisa ditentukan secara sembarangan. Margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi adalah di bawah 1 persen.

Para peneliti akan mendata formulir model C di TPS, lalu hasilnya disetor ke pusat data lembaga survei. Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Namun, sekali lagi, hasil hitung cepat bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.

Real count

Berbeda dari quick count, real count dikeluarkan secara resmi oleh KPU. Real count merupakan penghitungan suara dari semua TPS di mana pilkada berlangsung dengan menggunakan data formulir C.

Proses real count membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count, paling cepat dua pekan setelah proses pemungutan suara.

Baca juga: Real Count KPU Pilkada Solo Data 51,43 Persen: Gibran-Teguh 86,4 Persen dan Bagyo-Supardjo 13,6 Persen

Perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. Meskipun begitu, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs KPU.

Untuk hasil penghitungan sementara Pilkada 2020, masyarakat dapat melihatnya dalam situs https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com