"Selain melanggar aturan perizinan mendirikan bangunan, lokasi ini pun kerap dijadikan sebagai lokasi kerumunan yang tentunya berindikasi terjadinya penyebaran Covid-19," ucap Yusuf.
Penertiban bangunan di sana melibatkan sekitar 400 petugas gabungan.
Penertiban dilakukan secara manual mengingat lokasi ini berada di sisi rel kereta yang tak memungkinkan menggunakan alat berat.
"Penertibannya kami lakukan secara humanis dan secara manual. Ke depannya penertiban dilanjutkan oleh petugas PT KAI selaku pemilik lahan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Tertibkan Ratusan Bangunan di Area Lokalisasi Gang Royal, Satpol PP Sita Puluhan Alat Kontrasepsi".
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan