JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November lalu.
Ia diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang bernama Shafira Najwa Shihab pada hari tersebut, berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad.
Selain Rizieq, lima lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, A selaku sekretaris panitia, MS sebagai penanggung jawab bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara berinisial HI.
Baca juga: Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Seperti apa perjalanan kasus ini hingga ditetapkannya enam tersangka tersebut? Simak ulasan berikut:
Kerumunan yang melibatkan massa di tengah pandemi Covid-19 pertama kali terjadi saat kepulangan Rizieq ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November lalu.
Pemimpin FPI itu menetap di Arab Saudi sejak April 2017. Ia sebelumnya tersandung kasus chat mesum dan dugaan penghinaan Pancasila.
Pada hari kedatangannya dari Saudi, massa menyambut Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta. Dampaknya, aktivitas di bandara internasional tersebut lumpuh selama lima jam, terhitung dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Pada hari yang sama, kerumunan massa juga terpantau di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal ini menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan. Kepolisian bahkan harus menutup satu jalur Jalan KS Tubun, Petamburan.
Tiga hari setelahnya, kerumunan kembali terjadi di acara ceramah Rizieq Shihab yang diselenggarakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sekitar 3,000 orang mengikuti kegiatan ini.
Baca juga: Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab, Tersangka Kasus Kerusuhan Monas hingga Kerumunan di Petamburan
Keesokan harinya, kurang lebih 10,000 orang kembali berkumpul di kediaman Rizieq di Petamburan lantaran ia menggelar perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab.
Semua kerumunan terjadi saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.
Pada masa PSBB, masyarakat diharuskan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan demi menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit infeksi pernapasan.
Setidaknya lima pejabat di wilayah DKI Jakarta dicopot karena dinilai lalai menerapkan protokol kesehatan pada acara yang diselenggarakan oleh Rizieq.
Pejabat tersebut antara lain:
1. Irjen Nana Sujana. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya dan kemudian dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri. Sementara itu, posisi Nana digantikan oleh Irjen Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.