2. Kombes Heru Novianto. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat. Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri. Sebagai gantinya, posisi Heru digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.
3. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana. Ia dibebastugaskan oleh Kementerian Agama karena dianggap mengabaikan penerapan protokol kesehatan dalam proses pencatatan pernikahan putri Rizieq Shihab. Sukana lalu dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
4. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.
Baca juga: Polisi Bakal Paksa Hadirkan Rizieq dan 5 Panitia Acara di Petamburan
Bayu dan Andono dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Keduanya dianggap melanggar aturan karena memfasilitasi acara pimpinan FPI tersebut. Dinas Lingkungan Hidup bahkan meminjamkan sejumlah toilet portabel di acara tesebut.
Pemberian fasilitas itu dianggap melanggar instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies sebelumnya melarang jajarannya untuk meminjamkan fasilitas Pemprov DKI atau memfasilitasi kegiatan warga yang mengundang kerumunan.
Keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih lanjut.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam serangkaian kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab. Kerumunan tersebut dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu.
Setidaknya sudah lebih dari 15 orang diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab. Namun Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat
Polisi pun telah mengancam akan menjemput Rizieq secara paksa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk menghadiri panggilan polisi. Sekali tidak hadir, dipanggil untuk kedua kalinya. Jika dua kali tidak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu.
Dari hasil gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020), Polda Metro Jaya pun menetapkan Rizieq dan enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Kamis (10/12/2020) mengatakan bahwa Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.