Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Kerumunan di Petamburan, Banyak Pejabat Dicopot hingga Rizieq Shihab Tersangka

Kompas.com - 10/12/2020, 14:27 WIB
Ivany Atina Arbi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sudah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November lalu.

Ia diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang bernama Shafira Najwa Shihab pada hari tersebut, berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Selain Rizieq, lima lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, A selaku sekretaris panitia, MS sebagai penanggung jawab bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara berinisial HI.

Baca juga: Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Seperti apa perjalanan kasus ini hingga ditetapkannya enam tersangka tersebut? Simak ulasan berikut:

Serangkaian kerumunan

Kerumunan yang melibatkan massa di tengah pandemi Covid-19 pertama kali terjadi saat kepulangan Rizieq ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November lalu.

Pemimpin FPI itu menetap di Arab Saudi sejak April 2017. Ia sebelumnya tersandung kasus chat mesum dan dugaan penghinaan Pancasila.

Pada hari kedatangannya dari Saudi, massa menyambut Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta. Dampaknya, aktivitas di bandara internasional tersebut lumpuh selama lima jam, terhitung dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Pada hari yang sama, kerumunan massa juga terpantau di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal ini menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan. Kepolisian bahkan harus menutup satu jalur Jalan KS Tubun, Petamburan.

Tiga hari setelahnya, kerumunan kembali terjadi di acara ceramah Rizieq Shihab yang diselenggarakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sekitar 3,000 orang mengikuti kegiatan ini.

Baca juga: Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab, Tersangka Kasus Kerusuhan Monas hingga Kerumunan di Petamburan

Keesokan harinya, kurang lebih 10,000 orang kembali berkumpul di kediaman Rizieq di Petamburan lantaran ia menggelar perayaan Maulid Nabi dan acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab.

Semua kerumunan terjadi saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.

Pada masa PSBB, masyarakat diharuskan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan demi menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit infeksi pernapasan.

Banyak pejabat dicopot imbas kerumunan Rizieq

Setidaknya lima pejabat di wilayah DKI Jakarta dicopot karena dinilai lalai menerapkan protokol kesehatan pada acara yang diselenggarakan oleh Rizieq.

Pejabat tersebut antara lain:

1. Irjen Nana Sujana. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya dan kemudian dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri. Sementara itu, posisi Nana digantikan oleh Irjen Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

2. Kombes Heru Novianto. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat. Heru dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya pada Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri. Sebagai gantinya, posisi Heru digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri.

3. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana. Ia dibebastugaskan oleh Kementerian Agama karena dianggap mengabaikan penerapan protokol kesehatan dalam proses pencatatan pernikahan putri Rizieq Shihab. Sukana lalu dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.

4. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.

Baca juga: Polisi Bakal Paksa Hadirkan Rizieq dan 5 Panitia Acara di Petamburan

Bayu dan Andono dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Keduanya dianggap melanggar aturan karena memfasilitasi acara pimpinan FPI tersebut. Dinas Lingkungan Hidup bahkan meminjamkan sejumlah toilet portabel di acara tesebut.

Pemberian fasilitas itu dianggap melanggar instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies sebelumnya melarang jajarannya untuk meminjamkan fasilitas Pemprov DKI atau memfasilitasi kegiatan warga yang mengundang kerumunan.

Keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih lanjut.

Unsur tindak pidana

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam serangkaian kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab. Kerumunan tersebut dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu.

Setidaknya sudah lebih dari 15 orang diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab. Namun Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat

Polisi pun telah mengancam akan menjemput Rizieq secara paksa, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk menghadiri panggilan polisi. Sekali tidak hadir, dipanggil untuk kedua kalinya. Jika dua kali tidak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka

Dari hasil gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020), Polda Metro Jaya pun menetapkan Rizieq dan enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Kamis (10/12/2020) mengatakan bahwa Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com