TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Calon Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menitipkan pesan untuk pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Pesan tersebut disampaikan Sara kepada Benyamin-Pilar sebagai pasangan yang digadang-gadang keluar sebagai pemenang Pilkada Tangerang Selatan 2020 berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei dan penghitungan sementara real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Paslon nomor tiga Bapak Benyamin dan Bang Pilar Saga Ichsan, saya berpesan jadilah pemimpin yang amanah, dan mendengarkan suara rakyatnya," ujar Sara, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Terima Kekalahan, Rahayu Saraswati: Pertarungan Pilkada Telah Selesai
Sebagai seorang pemimpin, kata Sara, Benyamin-Pilar Saga harus bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat di Tangerang Selatan.
Sara berpesan, jangan ada diskriminasi bagi masyarakat atau kelompok yang memberikan dukungannya kepada pasangan calon lain.
"Hadirkan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi mereka yang memilih anda. Kami berharap anda dapat mengayomi semua warga Tangsel," ungkapnya.
Baca juga: Real Count Pilkada Tangsel Data 32,50 Persen: Benyamin-Pilar Unggul dengan 41,1 Persen Suara
"Janganlah menghukum mereka yang telah memilih Paslon lain," sambungnya.
Untuk diketahui, hasil sementara real count pada Kamis (10/12/2020) pukul 12.30 WIB, pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Sara meraih 63.838 atau 35,1 persen.
Sementara untuk pasangan calon nomor urut dua Siti Nur Azizah-Ruhamaben memperoleh 43.323 suara atau serata dengan 23,8 persen.
Sedang pasang calon nomor urut tiga Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mendapatkan 74.767 suara atau 41,1 persen.
Dengan demikian, untuk sementara ini pasangan calon Benyamin-Pilar unggul berdasarkan hasil real count KPU pada Pilkada Tangerang Selatan 2020.
data tersebut merupakan hasil penghitungan sementara berdasarkan 32,50 persen data yang masuk atau 963 dari 2.963 TPS di Pilkada Tangerang Selatan.
Hasil penghitungan suara riil atau real count yang dipublikasikan KPU melalu8 laman resmi pilkada2020.kpu.go.id atau Sirekap tidak bisa menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.
Penentuan pemenang tetap didasarkan pada pengumuman KPU berdasarkan hasil rekapitulasi manual KPU yang dilakukan secara berjenjang.
Sesuai jadwal, rekapitulasi dilakukan hingga 26 Desember 2020.