JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan bahwa sebanyak 80 persen aduan perusahaan maupun kantor yang melanggar pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) datang dari pegawai perusahaan sendiri.
"80 persen aduan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan itu dari karyawan dalam," ujar Tamo, Kamis (10/12/2020).
Ketika mengecek laporan tersebut ke perusahaan yang dimaksud, ditemukan bahwa protokol kesehatan memang tidak dilaksanakan dengan benar.
"Dan laporan itu, kita cek selalu benar ya," tambah Tamo.
Baca juga: Tahun 2020, Penumpang MRT Jakarta Rata-rata 27.901 Orang per Hari
Tamo menyatakan bahwa pelapor yang merupakan pegawai kantor maupun perusahaan biasanya resah atas lemahnya penegakkan protokol kesehatan di perusahaannya.
"Itu mereka orang dalam yang resah. Dia mungkin sudah tahu prokes itu seperti apa yang benar, tapi perusahaan belum tanggung jawab," jelasnya.
Tamo menilai bahwa hal ini juga disebabkan lemahnya kinerja Satuan Tugas (satgas) Covid-19 yang dibentuk di masing-masing perusahaan.
Menurut Tamo, banyak anggota Satgas Covid-19 yang bahkan tidak mengetahui tugasnya masing-masing.
"Saya tanya, 'tugas kamu sebagai Satgas Covid-19 apa?' Banyak yang enggak ngerti juga," jelasnya.
Ia kemudian mengimbau perusahaan untuk bisa memberikan pemahaman lebih kepada anggota satgas Covid-19 masing-masing agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
Baca juga: KPAD Ungkap Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Masifnya Kekerasan Anak
"Satgasnya harus memahami betul itu tugasnya sesuai dengan pergub (peraturan gubernur)," ungkapnya.
Di samping menerima laporan dari pegawai perusahaan, Tamo menjelaskan bahwa Satpol PP secara rutin melakukan razia terhadap perusahaan maupun kantor yang beroperasi di masa pandemi.
"Rutin itu, itu perintah pergub seperti itu," tambahnya.
Berbagai perusahaan, kantor, maupun tempat usaha di Jakarta Barat harus disegel oleh Satpol PP sebab kedapatan tak menaati protokol kesehatan.
Perusahaan yang baru-baru ini dilaporkan adalah sebuah bank swasta di kawasan Puri Kembangan yang disegel pada 3 Desember 2020 lalu.
Pasalnya, bank tersebut tidak melapor kepada petugas terkait dua orang karyawannya yang terpapar Covid-19.
Bank tersebut juga menyalahi aturan sebab tetap beroperasi meski terdapat karyawannya yang terpapar virus Sars-Cov-2 tersebut.
Tak hanya itu, pihak Satpol PP juga mendapati pelanggaran lain berupa tidak disemprotkannya kantor dengan cairan disinfektan usai karyawannya terbukti positif terpapar Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.