Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa Blok Makam Covid-19 Non-Muslim di TPU Pondok Ranggon Diprediksi Cukup 3 Bulan ke Depan

Kompas.com - 10/12/2020, 19:16 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sisa blok makam Covid-19 untuk jenazah non-Muslim di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, diprediksi cukup hingga tiga bulan ke depan.

Penanggung Jawab Pelaksana TPU Pondok Ranggon Muhaimin mengatakan, jenazah Covid-19 non-Muslim masih memungkinkan ditempatkan di blad (petak) makam umum.

"Per blad misal masih kosong dua, dikalikan 200 blad, sehingga masih memungkinkan 400 jenazah tertampung," ucap Muhaimin saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).

Sementara, rata-rata jenazah Covid-19 non-Muslim yang dimakamkan di TPU Pondok Ranggon berkisar 4-5 per hari.

"Masih memungkinkan untuk tiga bulan ke depan," ujar dia.

Baca juga: Blok Makam Covid-19 Khusus Jenazah Muslim Penuh di TPU Pondok Ranggon, Hanya Bisa Sistem Tumpang

Saat ini, pihak TPU Pondok Ranggon tengah menurap beberapa lahan kosong sehingga bisa menambah kapasitas lagi, terutama untuk jenazah Covid-19 Muslim.

"Andai (penurapan) selesai, kapasitas tambah 200 jenazah katakanlah, itu lima hari sudah habis lagi," ucap Muhaimin.

Maka dari itu, Muhaimin menyarankan pemakaman jenazah Covid-19 Muslim bisa dialihkan ke TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Rorotan di Jakarta Utara.

"TPU Tegal Alur masih banyak space, TPU Rorotan juga sudah matang. Alternatifnya itu," kata dia.

Adapun blok makam Covid-19 untuk jenazah muslim di TPU Pondok Ranggon sudah penuh sejak 8 November lalu.

Baca juga: TPU Pondok Ranggon Penuh, Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur Naik Dua Kali Lipat

Saat ini, TPU Pondok Ranggon masih melayani pemakaman jenazah Covid-19 Muslim, tetapi dengan menggunakan sistem tumpang.

Namun, ada sejumlah syarat agar jenazah Covid-19 bisa dimakamkan dengan sistem tumpang.

Pertama, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta akan merekomendasikan lokasi pemakaman jenazah.

"Nanti ditanya, ada makam keluarga sebelumnya? Di TPU apa? Nanti dinas tanya ke TPU bersangkutan. Apakah memungkinkan digali untuk jenazah Covid-19. Jika tidak ada keluarga sebelumnya, dinas akan mencari TPU lain," ujar Muhaimin.

Kedua, harus seizin keluarga jenazah yang ditumpangi.

"Nanti ada ada tanda tangan kesediaan dari keluarga yang ditumpangi," lanjut Muhaimin.

Terakhir, melihat riwayat jenazah yang akan ditumpangi.

Baca juga: Syarat Tumpang Makam Jenazah Covid-19 di Jakarta

"Jika jenazah yang ditumpangi memiliki riwayat penyakit menular seperti HIV/AIDS, maka minimal makam itu harus berusia minimal 36 bulan. Kalau tidak ada, minimal 12 bulan sudah bisa ditumpangi," kata Muhaimin.

Syarat yang lain adalah tempatnya layak dan memadai.

"Tidak terlalu dekat dengan warga sekitar. Jarak dengan sumber air 50 meter, jarak dengan permukiman 100 meter," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com