2. Memiliki bukti setor pajak sepanjang tahun 2019.
3. Surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan bulan Agustus 2020.
4. Usaha harus berdomisili atau beralamat di DKI Jakarta.
Ketentuan umum dana hibah yang diajukan diperuntukan untuk biaya operasional usaha, tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi.
Pengguna dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab seluruh penggunaan dana kepada Disparekraf dan harus melaporkannya dengan lampiran bukti-bukti.
Sementara itu, untuk mereka yang disetujui menerima dana hibah harus menyerahkan tiga dokumen, yaitu:
1. Pakta integritas
2. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai
3. Surat peruntukan penggunaan dana hibah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.