JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan disertai mutilasi berinisial A (17) membawa dan membuang potongan tubuh korban, DS (24) menggunakan sepeda motor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, motor itu merupakan milik korban yang dibawa saat mendatangi kontrakan pelaku.
Potongan tubuh korban dimasukan kedalam kantong menjadi empat bagian.
"Pelaku bungkus satu-satu potongan (tubuh) yang dibuang dengan menggunakan motor korban," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Kerap Diberi Rp 100.000 Usai Disodomi Korban
Yusri menjelaskan, pelaku lalu menjual motor korban setelah membuang potongan tubuh.
Namun, Yusri tak menyebutkan berapa harga dan kemana motor korban dijual pelaku.
"Kemudian motor korban itu dijual pelaku. Makannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP (pencurian) juga," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan sadis lantaran emosi atas perlakuan sodomi yang dilakukan korban.
Setidaknya, pelaku sudah dicabuli oleh korban hingga 50 kali sejak Juli 2020. Keduanya berkenalan di angkutan umum pada Juni 2020.
Yusri mengatakan, semula A menerima uang Rp 100.000 dari DS setiap kali dicabuli.
Baca juga: Polisi: Pelaku Mutilasi Dicabuli Korban hingga 50 Kali Sejak Juli 2020
Namun, nominal uang yang diterima pelaku mulai berkurang, bahkan tidak dibayar korban setiap kali melakukan perbuatan asusila.
Bahkan pelaku kerap menerima penganiayaan yang memicu rasa sakit hati hingga terjadi pembunuhan serta mutilasi.
"Kejadian hari Sabtu terakhir mereka ketemu. Korban menginap di rumah pelaku. Mereka di situ kemudian terjadi asusila, hingga pelaku menusuk korban dan mutilasi hingga empat potong," ucapnya.
A ditangkap saat sedang bermain Play Station (PS) di kawasan rumahnya di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dia ditangkap Rabu pukul 01.00 dini hari, tanpa melakukan perlawanan.