Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda Tusuk Pacar Mantan Kekasihnya, Sempat Tinggal Bersama

Kompas.com - 10/12/2020, 21:51 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda yang menusuk kekasih baru dari mantan pacarnya mengaku melakukan aksinya karena sakit hati.

Pasalnya, sang mantan pergi dari kediaman mereka bersama untuk tinggal dengan pria lain selama hampir tiga bulan.

Adapun, pria tersebut berinisial UA (27) dan telah ditangkap oleh polisi dari Polsek Kebon Jeruk.

UA menusuk kekasih baru dari mantannya dengan sebilah pisau yang ia bawa dari rumah.

"Peristiwa penganiyaaan yang dilakukan oleh UA menggunakan pisau. Pisaunya sudah dipersiapkan dia dari rumahnya," jelas Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Manurung, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Cemburu, Pemuda Tusuk Pacar Baru Mantan Kekasihnya di Kebon Jeruk

Pelaku yang awalnya tinggal bersama sang mantan menyatakan bahwa mantan kekasihnya telah pergi dari kediaman mereka selama hampir tiga bulan.

Mantan kekasihnya mengaku bahwa ia akan tinggal di kontrakan lain bersama seorang kawannya.

Ternyata, ia malah tinggal bersama dengan laki-laki lain yang kini menjadi kekasihnya.

"Menurut si pelaku, laki-laki yang ia tusuk ini adalah penyebab perempuan ini menjauh dari dia," ujar Manurung.

Ketika tiba di kediaman baru sang mantan kekasih, UA sempat mengajak mantan kekasihnya untuk kembali menjalin hubungan.

Namun, sang mantan kekasih menolak ajakan tersebut karena telah memiliki kekasih lain.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Penganiaya Lurah Cipete Utara, Dua Orang Masih Diburu

UA langsung naik pitam dan menyambangi kekasih baru sang mantan yang sedang tidur di kamar kontrakan.

Tetangga dari korban sempat menghalangi pelaku yang sedang naik pitam dan membawa sebilah pisau.

Namun, pelaku menusuk bahu dan lengan korban dengan pisau tersebut.

UA segera kabur usai menusuk korban.

Karena penusukan ini, korban mengalami luka di punggung sebelah kanan dan di tangan kanannya.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada hari yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UA dikenakan pasal 351 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com