Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda Tusuk Pacar Mantan Kekasihnya, Sempat Tinggal Bersama

Kompas.com - 10/12/2020, 21:51 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda yang menusuk kekasih baru dari mantan pacarnya mengaku melakukan aksinya karena sakit hati.

Pasalnya, sang mantan pergi dari kediaman mereka bersama untuk tinggal dengan pria lain selama hampir tiga bulan.

Adapun, pria tersebut berinisial UA (27) dan telah ditangkap oleh polisi dari Polsek Kebon Jeruk.

UA menusuk kekasih baru dari mantannya dengan sebilah pisau yang ia bawa dari rumah.

"Peristiwa penganiyaaan yang dilakukan oleh UA menggunakan pisau. Pisaunya sudah dipersiapkan dia dari rumahnya," jelas Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Manurung, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Cemburu, Pemuda Tusuk Pacar Baru Mantan Kekasihnya di Kebon Jeruk

Pelaku yang awalnya tinggal bersama sang mantan menyatakan bahwa mantan kekasihnya telah pergi dari kediaman mereka selama hampir tiga bulan.

Mantan kekasihnya mengaku bahwa ia akan tinggal di kontrakan lain bersama seorang kawannya.

Ternyata, ia malah tinggal bersama dengan laki-laki lain yang kini menjadi kekasihnya.

"Menurut si pelaku, laki-laki yang ia tusuk ini adalah penyebab perempuan ini menjauh dari dia," ujar Manurung.

Ketika tiba di kediaman baru sang mantan kekasih, UA sempat mengajak mantan kekasihnya untuk kembali menjalin hubungan.

Namun, sang mantan kekasih menolak ajakan tersebut karena telah memiliki kekasih lain.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Penganiaya Lurah Cipete Utara, Dua Orang Masih Diburu

UA langsung naik pitam dan menyambangi kekasih baru sang mantan yang sedang tidur di kamar kontrakan.

Tetangga dari korban sempat menghalangi pelaku yang sedang naik pitam dan membawa sebilah pisau.

Namun, pelaku menusuk bahu dan lengan korban dengan pisau tersebut.

UA segera kabur usai menusuk korban.

Karena penusukan ini, korban mengalami luka di punggung sebelah kanan dan di tangan kanannya.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada hari yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UA dikenakan pasal 351 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com