Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda Tusuk Pacar Mantan Kekasihnya, Sempat Tinggal Bersama

Kompas.com - 10/12/2020, 21:51 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda yang menusuk kekasih baru dari mantan pacarnya mengaku melakukan aksinya karena sakit hati.

Pasalnya, sang mantan pergi dari kediaman mereka bersama untuk tinggal dengan pria lain selama hampir tiga bulan.

Adapun, pria tersebut berinisial UA (27) dan telah ditangkap oleh polisi dari Polsek Kebon Jeruk.

UA menusuk kekasih baru dari mantannya dengan sebilah pisau yang ia bawa dari rumah.

"Peristiwa penganiyaaan yang dilakukan oleh UA menggunakan pisau. Pisaunya sudah dipersiapkan dia dari rumahnya," jelas Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Manurung, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Cemburu, Pemuda Tusuk Pacar Baru Mantan Kekasihnya di Kebon Jeruk

Pelaku yang awalnya tinggal bersama sang mantan menyatakan bahwa mantan kekasihnya telah pergi dari kediaman mereka selama hampir tiga bulan.

Mantan kekasihnya mengaku bahwa ia akan tinggal di kontrakan lain bersama seorang kawannya.

Ternyata, ia malah tinggal bersama dengan laki-laki lain yang kini menjadi kekasihnya.

"Menurut si pelaku, laki-laki yang ia tusuk ini adalah penyebab perempuan ini menjauh dari dia," ujar Manurung.

Ketika tiba di kediaman baru sang mantan kekasih, UA sempat mengajak mantan kekasihnya untuk kembali menjalin hubungan.

Namun, sang mantan kekasih menolak ajakan tersebut karena telah memiliki kekasih lain.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Penganiaya Lurah Cipete Utara, Dua Orang Masih Diburu

UA langsung naik pitam dan menyambangi kekasih baru sang mantan yang sedang tidur di kamar kontrakan.

Tetangga dari korban sempat menghalangi pelaku yang sedang naik pitam dan membawa sebilah pisau.

Namun, pelaku menusuk bahu dan lengan korban dengan pisau tersebut.

UA segera kabur usai menusuk korban.

Karena penusukan ini, korban mengalami luka di punggung sebelah kanan dan di tangan kanannya.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada hari yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UA dikenakan pasal 351 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com