JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab seputar penembakan 6 simpatisannya menjadi berita paling banyak dibaca di Megapolitan Kompas.com sepanjang Kamis kemarin.
Berita lainnya yang populer adalah ancaman Kapolda Metro Jaya untuk menangkap Rizieq Shihab yang berstatus tersangka hingga fakta seputar kasus mutilasi di Bekasi.
Berikut lima berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang Kamis kemarin:
Rizieq Shihab angkat bicara soal bentrok rombongannya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan polisi yang berujung tewasnya enam anggota laskar FPI.
Rizieq memberi kesaksian soal kejadian tengah malam itu saat pemakaman jenazah di pesantrennya di kawasan Megamendung, Bogor, Rabu (9/12/2020), seperti terekam dalam video Front TV, kanal resmi FPI.
Rizieq mengatakan, kronologi yang disampaikan DPP FPI tentang kejadian tersebut adalah benar.
Ia mengaku ada dalam iring-iringan kendaraan saat sejumlah mobil tak dikenal mengikuti rombongannya di tengah Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari.
Baca juga: Polisi Bakal Tangkap Rizieq Shihab dkk, FPI: Beliau Masih Kelelahan
Saat itu, Rizieq mengaku tak menduga mobil yang coba mendekati mobil rombongannya adalah polisi.
“Sama sekali kami tidak pernah menduga, mengira, apalagi menuduh. Yang kami tahu mereka adalah orang jahat yang ingin mencelakakan kami,” ujar Rizieq.
Rizieq mengatakan, jumlah mobil yang mencoba bermanuver masuk ke rombongannya sangat banyak.
"Banyak sekali mobil saling silih berganti berupaya untuk maju ke depan, untuk bisa sampai ke mobil Habib Hanif yang persis ada di belakang saya, bahkan untuk bisa mencapai mobil saya yang berada di depan," kata Rizieq.
Baca selengkapnya di sini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya adalah Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa lalu.
Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Baca selengkapnya di sini.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Baca juga: Rizieq Terjerat Kasus Kerumunan di Petamburan, FPI: Kenapa Tuan Rumah Jadi Tersangka?
Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).
Baca selengkapnya di sini.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kombes Yusri Yunus.
Baca juga: Ini Daftar 6 Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan, Rizieq Shihab hingga Idrus
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sedangkan Pasal 216 KUHP tentang melawan aparat.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi akhirnya menangkap seorang remaja laki-laki berinisial A (17) yang membunuh dan memutilasi pemuda berinisial DS (24) di Kota Bekasi.
A ditangkap pada Rabu (9/12/2020) di sekitar rumahnya di Jakasampurna, Bekasi Barat.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan, penangkapan itu berlangsung cepat lantaran pelaku tak memberikan perlawanan apa pun.
Baca juga: Polisi: Pelaku Mutilasi Dicabuli Korban hingga 50 Kali Sejak Juli 2020
Bahkan, A langsung mengakui semua perbuatannya kala ditanya polisi. Selanjutnya A dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap beberapa fakta terkait aksi mutilasi tersebut, salah satunya tersangka yang kesal karena kerap disodomi korban.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.